Langsung ke konten utama

Prof Harjono, dari Penjaga Konstitusi Menjadi Penjaga Etika Penyelenggara Pemilu

Foto : Folly Akbar

Sumbangsih Harjono dalam membenahi sistem ketatanegaraan Indonesia sangat banyak. Mulai keterlibatannya dalam amandemen UUD 1945 hingga menjadi hakim konstitusi. Kini dia dipercaya memelototi tingkah laku penyelenggara pemilu.

FOLLY AKBAR, Jakarta

---

RABU (21/6), cuaca di ibu kota Jakarta cukup terik. Dalam suhu yang lumayan hangat itu, Harjono justru memilih mengenakan jaketnya. "Saya sudah tua, saya nggak kuat AC," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan M.H. Thamrin 14.

Saat ini usia Harjono sudah 68 tahun. Di usia yang tidak muda lagi itu, sang profesor mengaku bahwa yang paling penting adalah menikmati hidup bersama keluarga. "Tapi, selama masih kuat, saya siap untuk terus mengabdi pada negara," imbuhnya.

Terhitung sejak 12 Juni 2017, Harjono dipercaya menjadi ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keberadaan pria kelahiran Nganjuk, Jawa Timur, di lembaga etik penyelenggara pemilu itu merupakan perwakilan pemerintah.

Aktivitas di DKPP menambah panjang daftar keterlibatan Harjono dalam lembaga negara. Sebelumnya, dia pernah berkecimpung di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bahkan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dia tercatat sebagai tim seleksi anggota KPU-Bawaslu hingga calon hakim MK.

Era reformasi menjadi awal kiprahnya di panggung nasional. Saat itu, Harjono yang berstatus dosen tata negara Universitas Airlangga dipercaya sebagai utusan Jawa Timur untuk duduk di kursi MPR. Saat amandemen UUD 1945 berlangsung, idenya sering digunakan. Di antaranya, rumusan pasal 17 ayat (3), pasal 20 ayat (2), pasal 6 ayat (1), pasal 24 ayat (1), hingga pasal 24C ayat (1).

Tapi, yang paling fundamental adalah pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Amandemen yang dilakukan adalah mengubah frasa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat" menjadi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Rumusan itu merupakan peletak dasar paham konstitusionalisme di Indonesia yang salah satu cirinya membatasi kewenangan lembaga negara sekaligus menghapus superioritas MPR. Karena berbagai sumbangsih tersebut, anak pertama di antara sembilan bersaudara itu dipercaya duduk di kursi hakim konstitusi periode 2003-2008.

Harjono menceritakan, menjadi seorang ahli tata negara sejatinya bukan pilihan utamanya. Sebagai anak tentara, alumnus SMA 5 Surabaya itu pun ingin seperti ayahnya. Menjadi seorang prajurit. Namun, atas saran bibinya, dia justru mendaftar di Unair. "Saya daftar fakultas ekonomi sama hukum. Akhirnya, diterima di fakultas hukum," terangnya.

Dia tidak ingat persis kenapa dua jurusan tersebut dipilih. Bahkan, ketertarikan pada ilmu hukum baru muncul saat sudah berada di bangku kuliah. Dalam perjalanannya, pria kelahiran 31 Maret 1948 itu mengambil konsentrasi hukum tata negara. "Karena nilainya nggak terlalu bagus dan dosennya killer, saya malah tertantang ambil tata negara dibanding pidana atau perdata," imbuhnya.

Ketertarikannya terhadap ilmu tata negara semakin tinggi setelah menempuh pendidikan pascasarjana di Southern Methodist University, AS, bersama mantan Ketua MA Bagir Manan. Namun siapa sangka, jalan yang awalnya tak dikehendaki itu justru membawa suami Siti Soendari tersebut menjadi sosok yang disegani.

Ketika namanya mulai melejit, Harjono sempat dilirik partai politik. Saat Pemilu 1999, PDIP sempat meminangnya untuk maju dalam kontestasi pemilihan umum legislatif. Namun, dengan alasan menjaga independensi dan kebebasan seorang akademisi, dia menolak untuk masuk partai. "Kalau di partai, saya menilai ada pikiran-pikiran yang tidak bisa dilakukan karena terbentur komando partai. Maka, saya di luar saja," ceritanya.

Semangat itu pulalah yang akan dia bawa dalam mengarungi kepemimpinannya di DKPP. (*/c6/fat)


Dimuat di halaman Politik Jawa Pos edisi 29 Juni 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Penting Islam Dalam Hukum Humaniter Internasional

 Judul Buku     : Islam dan Hukum Humaniter Internasional Penulis             : Komite Internasional Palang Merah(ICRC) Penerbit           : Mizan Tahun              : 2012 Tebal halaman : XIV + 468 Halaman ISBN               : 978-979-433-696-0 Di dunia ini, benturan peradaban selalu terjadi. Tidak sedikit yang memilih kontak fisik sebagai bentuk penyelesaian. Berbagai peperangan yang bergejolak dan tercatat dalam sejarah telah mengakibatkan berbagai bencana kemanusiaan yang mengenaskan. Tengok saja konflik yang terjadi di palestina hingga saat ini, mulai dari penyerangan membabibuta -tidak mengindahkan masyarakat sipil, hingga perlakuan terhadap tawanan secara tidak man...

Terperdaya Kebutuhan Palsu

Pergerakan nilai rupiah terhadap dollar Amerika terus melemah. Mengacu pada treck record beberapa tahun terakhir,  nilai tukar rupiah saat ini -yang sempat mencapai angka 11 ribu menjadi yang terburuk dalam 4 tahun terakhir. Beberapa pengamat ekonomi bahkan mengisyaratkan jika krisis 98 sangat mungkin kembali terulang. Melihat aktivitas impor yang masih tinggi, atau bahkan semakin tinggi, melemahnya nilai tukar rupiah tentu sangat mempengaruhi situasi perekonomian nasional, mengingat posisi dollar sebagai alat transaksi utama perdagangan dunia. Kondisi ini mengakibatkan harga beberapa kebutuhan,–terlebih kebutuhan yang bergantung pada komoditas impor mengalami kenaikan.

Ayat dan Hadits Tentang Komunikasi Efektif

Bab I Pendahuluan Dalam perspektif Islam, komunikasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia karena segala gerak langkah kita selalu disertai dengan komunikasi. Komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi yang islami, yaitu komunikasi berakhlak al-karimah atau beretika. Komunikasi yang berakhlak al-karimah berarti komunikasi yang bersumber kepada Al-Quran dan hadis (sunah Nabi).  Dalam Al Qur’an dengan sangat mudah kita menemukan contoh kongkrit bagaimana Allah selalu berkomunikasi dengan hambaNya melalui wahyu. Untuk menghindari kesalahan dalam menerima pesan melalui ayat-ayat tersebut, Allah juga memberikan kebebasan kepada Rasulullah untuk meredaksi wahyu-Nya melalui matan hadits. Baik hadits itu bersifat Qouliyah (perkataan), Fi’iliyah (perbuatan), Taqrir (persetujuan) Rasul, kemudian ditambah lagi dengan lahirnya para ahli tafsir sehingga melalui tangan mereka terkumpul sekian banyak buku-buku tafsir.