Langsung ke konten utama

Leo dan Arian, Pelanjut Tradisi Judicial Review Para Mahasiswa UKI




Seperti para seniornya, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga tergerak karena kerap menemukan UU yang tak sejalan dengan konstitusi. Banyak yang mencibir dan nyinyir. Toh, gugatan mereka ternyata dikabulkan.

FOLLY AKBAR, Jakarta

---

CIBIRAN, nyinyiran, hingga ungkapan lain bernada melemahkan tak sekali–dua kali menerpa Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga. Tepatnya saat dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, itu mengutarakan niat mereka menggugat pasal 293 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Nada negatif itu datang dari kerabat hingga sejumlah senior di kampus kala mereka mengutarakan niatan judicial review (JR) tersebut pada Mei tahun lalu. ”Dibilang buang-buang waktu, katanya nggak bakal dikabulkan. Eh, ternyata dikabulkan,” ujar Arian saat berbincang dengan Jawa Pos.

Pasal 293 ayat 2 KUHP merupakan norma yang mengatur mekanisme pelaporan kasus pencabulan anak.

Dalam pasal itu, pencabulan anak bersifat delik khusus sehingga hanya korban yang bisa bertindak sebagai pelapor.

Namun, dalam putusan atas gugatan Leo dan Arian pada 15 Desember 2021, MK mengubahnya menjadi delik umum. Siapa pun dapat melapor tanpa menunggu korban yang secara psikologis dan usia sangat berat untuk melakukan pelaporan.

Putusan MK sangat melegakan bagi Arian dan Leo. Sebab, meski ada UU Perlindungan Anak yang sudah mengatur sebagai delik umum, perbedaan norma di KUHP terasa mengganjal bagi keduanya. Dikhawatirkan, masih ada aparat penegak hukum yang menggunakan KUHP.

”Karena akhir-akhir ini banyak aksi pencabulan. Saya juga memiliki saudara perempuan. Sangat disayangkan kalau aparat masih menggunakan KUHP,” kata Leo menjelaskan alasannya menggugat pasal tersebut.

Gugatan terhadap pasal 293 ayat 2 KUHP hanyalah satu di antara dua gugatan yang diajukan Leo dan Arian. Saat ini masih ada satu gugatan lain yang berproses di MK. Yakni, gugatan terhadap pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri yang berkaitan dengan hak polisi melakukan penggeledahan di jalan.

Tampilnya dua mahasiswa berdarah Batak tersebut di MK sekaligus menjaga tradisi judicial review yang kerap dilakukan para mahasiswa UKI. Sebut saja Batara, Ruben Saputra, Putu Bagus Rendragraha, Okto, Simon Petrus Simbolon, dan Eliadi Hulu. Nama terakhir, Eliadi Hulu, merupakan rekan diskusi yang kini membantu Arian dan Leo sebagai kuasa hukum dalam gugatan UU Polri. ”Kami nanya senior yang udah sering gugat soal sistematika, apa yang perlu kami persiapan, berapa rangkap, tata cara gimana,” papar Leo.

Leo menyampaikan, gugatan yang diajukan sepenuhnya berangkat dari keresahan melihat regulasi yang ada. Sebagai mahasiswa yang berkecimpung di urusan hukum, dia kerap kali menemukan UU yang dirasa tak sejalan dengan konstitusi.

Tak mau hal itu terus berkelindan di pikirannya, dia lantas memantapkan diri untuk mengambil langkah hukum. Prosedur beracara yang dia pelajari di kelas menjadi bekal sekaligus menemukan wadah mempraktikannya langsung. ”Ya udah gugat ke MK,” kata pria kelahiran Balige, Sumatera Utara, tersebut.

Arian menyatakan, gugatan ke MK merupakan bagian dari upayanya memberikan sumbangsih kepada masyarakat. Sebagai mahasiswa, dia dituntut peduli terhadap persoalan kebangsaan. Artinya, judicial review (JR) adalah gerakan alternatif bagi mahasiswa.

Jadi, selain berdemo atau meneliti/mengkaji kebijakan, mahasiswa bisa menjajaki upaya hukum. ”Ini cara alternatif, demo cara terakhir. Cara yang harmonis ya judicial terhadap UU yang nggak sesuai,” tuturnya.

Bahkan, dalam konteks dan situasi tertentu, Arian menilai upaya hukum jauh lebih efektif ketimbang turun ke jalan. Sebab, demo di jalanan acap kali tak digubris elite politik.

Berbeda dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. ”Kalau JR kan ada putusan MK yang semua harus patuh,” kata pemuda kelahiran Samosir itu.

Secara materi pun, kata Arian, judicial review di MK tak membutuhkan biaya yang mahal. Berbeda dengan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang berbiaya, di MK gugatan gratis. Penggugat hanya perlu menyiapkan draf gugatan. Sementara, untuk saksi ahli, dia menggunakan jasa dosen yang mau memberikan keterangan tanpa biaya.

Alhasil, berdasar pengalamannya menggugat KUHP yang sukses dikabulkan, Arian hanya membutuhkan modal ratusan ribu rupiah. ”Nggak nyampe Rp 200 ribu, sekitar Rp 150 ribu kalau dibilang mah,” ungkap mahasiswa semester VII tersebut, lantas tertawa.

Meski demikian, bagi mahasiswa, melakukan judicial review tak semudah membalikkan tangan. Dari sisi waktu, misalnya, Leo dan Arian harus pintar-pintar membagi waktu antara menunaikan kewajiban di kampus dengan kebutuhan dan persiapan persidangan.

Untuk memastikan gugatan berkualitas, kajian atau diskusi harus dilakukan mendalam dan serius. Jika asal-asalan, yang ada malah menjadi bulan-bulanan para hakim. ”Menyiapkan legal standing, alasan, teori, terus pendapat tokoh buat menguatkan, itu aja yang bingungnya,” kata Leo.

Sementara, bagi Arian, berhadapan dengan para hakim konstitusi memberikan tantangan psikologis sendiri. Sebab, dia yang berstatus mahasiswa mau tak mau berhadapan dengan hakim yang umumnya sudah profesor. Situasi itu sempat membawa kekhawatiran.

”Bahkan, ada yang ngomong bakal dites sembilan hakim. Padahal, mah hanya ditanyakan sesuai dengan permohonan kita,” terangnya.

Namun, setelah menjalani sidang perdana, Arian dan Leo sudah jauh lebih terbiasa. Atas dasar itu, kans untuk melakukan JR lainnya masih sangat terbuka bagi keduanya. Khususnya jika ada aturan hukum yang dirasa mengganjal di kepala.

Tekad itu kian kuat setelah dosen hingga keluarga memberikan dukungan atas apa yang dilakukan Arian dan Leo. ”Ini bukan untuk dikenal. Buat apa? Ini pelajaran buat kami agar kami berani, nggak stuck di kuliah aja,” kata Arian menegaskan komitmen. (*/c14/ttg)

Tulisan ini tayang di Jawa Pos edisi 12 Januari 2022

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Musikalisasi Lutung kasarung :Dikemas Modern, Relevan dengan Generasi Kekinian

  Musikalisasi Lutung Kasarung membuktikan bahwa sentuhan modernisasi dapat membuat cerita rakyat tetap relevan dan dinikmati lintas generasi. LUTUNG Kasarung adalah satu dari sekian kisah klasik yang kerap ditampilkan dalam pentas musikal. Namun, kolaborasi Indonesia Kaya-EKI Dance Company memiliki perspektif yang lebih modern. Musikalisasi Lutung Kasarung yang dipentaskan di Galeri Ciputra Artpreneur, Kuningan, Jakarta itu menyuguhkan kisah legendaris dengan sentuhan lebih segar. Konsepnya dapat memikat generasi muda tanpa meninggalkan akar budaya dan pesan moral. Mengambil latar Kerajaan Pasir Batang, pertunjukan itu mengisahkan seekor monyet ajaib yang menolong Putri Purbasari. Alur klasik itu berkelindan dengan properti canggih di panggung. Salah satunya kehadiran layar LED yang membangun nuansa hutan rimbun, istana, dan dinamika suasana lewat teknologi proyeksi visual. Musik pun begitu. Bebunyian khas Sunda dan musik lain berpadu harmonis dengan irama elektronik serta o...

Peran Penting Islam Dalam Hukum Humaniter Internasional

 Judul Buku     : Islam dan Hukum Humaniter Internasional Penulis             : Komite Internasional Palang Merah(ICRC) Penerbit           : Mizan Tahun              : 2012 Tebal halaman : XIV + 468 Halaman ISBN               : 978-979-433-696-0 Di dunia ini, benturan peradaban selalu terjadi. Tidak sedikit yang memilih kontak fisik sebagai bentuk penyelesaian. Berbagai peperangan yang bergejolak dan tercatat dalam sejarah telah mengakibatkan berbagai bencana kemanusiaan yang mengenaskan. Tengok saja konflik yang terjadi di palestina hingga saat ini, mulai dari penyerangan membabibuta -tidak mengindahkan masyarakat sipil, hingga perlakuan terhadap tawanan secara tidak man...

Ida Budhiati, Mantan Anggota KPU-DKPP yang Rajin Memberikan Edukasi Pemilu

Bicara pemilu, sulit untuk melupakan sosok Ida Budhiati. Perempuan asal Semarang ini cukup lama berkecimpung di lembaga penyelenggara pemilu. Mulai KPU (Komisi Pemilihan Umum) hingga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).  Nah, apa kesibukannya setelah tak lagi di dua lembaga tersebut? Setelah selesai di DKPP RI tahun 2022, apa aktivitas ibu sekarang? Saya mengajar di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jadi aktivitasnya ya mengajar di kampus, kemudian diskusi sama mahasiswa. Terus melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dan melakukan penelitian, menulis jurnal ilmiah. Dalam kegiatan pengabdian masyarakat banyak tuh yang masih berkaitan dengan isu pemilu dan demokrasi. Misalnya apa saja? Kita masih sering bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, DKPP, membangun awareness masyarakat dalam bentuk kegiatan pendidikan pemilih untuk berpartisipasi melakukan pengawasan. Kemudian melakukan advokasi representasi keterwakilan perempuan bersama dengan para penggiat pemilu. Juga me...