Judul Buku : Islam
dan Hukum Humaniter Internasional
Penulis :
Komite Internasional Palang Merah(ICRC)
Penerbit :
Mizan
Tahun :
2012
Tebal halaman : XIV + 468 Halaman
ISBN :
978-979-433-696-0
Di dunia ini, benturan
peradaban selalu terjadi. Tidak sedikit yang memilih kontak fisik sebagai
bentuk penyelesaian. Berbagai peperangan yang bergejolak dan tercatat dalam
sejarah telah mengakibatkan berbagai bencana kemanusiaan yang mengenaskan.
Tengok saja konflik yang terjadi di palestina hingga saat ini, mulai dari
penyerangan membabibuta -tidak mengindahkan masyarakat sipil, hingga perlakuan
terhadap tawanan secara tidak manusiawi menjadi realitas yang memprihatinkan.
Keganasan perang
semakin hari semakin bertambah dari setiap generasinya. Terlebih jika kita
melihat kemajuan yang begitu pesat dalam bidang pengembangan persenjataan. Satu
pencetan tombol saja sudah sanggup membunuh ribuan manusia. Sangat mengerikan.
Beruntung Perang Dunia(1 & 2) yang menewaskan 71 juta terjadi disaat
persenjataan belum canggih, jika sekarang -mungkin akan ada ratusan juta
manusia yang menjadi korban perilaku primitif manusia tersebut..
Perang merupakan
peristiwa kehidupan yang sulit untuk dihindari, apalagi dihilangkan. Bahkan
Ibnu Khaldun mengatakan jika perang akan terus terjadi di dunia ini sejak
dimulainya kehidupan. Benar saja, sejarah mencatat dalam rentang waktu 5000
tahun telah berkecambuk 14 ribu peperangan. Dan sepanjang 3400 tahun terakhir,
dunia hanya mengalami masa damai selama 240 tahun saja.
Jadi wajar, jika Hukum
Humaniter Internasional(HHI) dibuat tidak untuk menghentikan perang, melainkan
sebatas upaya mengatur perang yang memperhatikan prinsip-prinsip dasar
kemanusiaan. Dimana hak dan kewajiban kedua kelompok yang terlibat konflik
menjadi sesuatu yang harus diperhatikan. Karena hingga kini, perang tidak
dimaknai sebagai proses penyelesaian konflik, tapi sebagai pembalasan dan ajang
“unjuk gigi” kepada lawan. Akibatnya tragedi kemanusiaan menjadi hal yang sulit
dihindari dalam peperangan.
Hukum Humaniter
merupakan istilah yang baru, yang kemungkinan digunakan pertama kali oleh
Komite Internasional Pelang Merah pada konferensi pakar hukum yang diadakan
pertama kali di Jenewa pada 1971. Masyarakat dunia lebih suka mengaitkan Hukum
humaniter dengan Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa. Hanya sedikit yang
mengkaitkan hukum humaniter dengan konsep ajaran Islam. Mungkin disebabkan
keberadaan ayat-ayat perang dalam Al-Quran menjadi pembahasan yang sangat
sensitif, dan hingga kini menjadi stereotip untuk mengidentifikasi Islam
sebagai agama mendukung perang, pro-kekerasan dan aksi terorisme.
Melalui bukunya yang
berjudul ”Islam dan Hukum Humaniter Internasional” ICRC berusaha menampilkan
pengaruh Islam dalam pembentukan HHI. Dalam menjelaskan korelasi tersebut, ICRC
menggunakan tiga belas kumpulan makalah karya para sarjana muslim yang ahli
dibidangnya dan dua orang ahli hukum barat sebagai landasan.
Sering diasumsikan
secara tidak benar, bahwa Islam dan ‘aktor-aktornya’ tidak memiliki peran
signifikan dalam tahap awal perkembangan HHI. Dari masuknya kekaisaran Turki
Usmani ke dalam sistem hukum Negara-negara eropa(1856) sampai Konfererensi
Perdamaian Den Haag pertama(1899), ‘aktor Islam’ diasumsikan hanya memiliki peran
sekunder dalam pengembangan Hukum Internasional Publik peperangan. Terlihat
dari beberapa penelitian, bahwa Islam pada awalnya mewakili pihak timur
–menjadi penentu dalam hukum modern itu sendiri. Hukum ini, karena tren
internasional dan kemanusiaanya, terpaksa mengakomodasi sejumlah sistem budaya
dan hukum yang lain -yang pada giliranya meninggalkan akar kekristenanya.
Karena itu, Islam mendorong mengenalkan HHI sebagai hukum sekuler
internasional.
Sejenak menengok
sejarah, nyatanya Islam berkontribusi besar dalam upaya humanisasi dan tradisi
dimasa itu(Abad 5M). Dan sangat mungkin, jika Islam menjadi agama pertama yang
memberikan petunjuk bagi manusia beradab untuk mewujudkan suatu peperangan yang
adil dan manusiawi, dan bukan untuk menghancurkan atau membasmi pihak musuh.
Ketika perang, Islam mengharamkan untuk memutilasi kombatan yang sudah tewas
-yang kala itu dianggap lumrah serta melarang membunuh tentara yang sudah
menyerah. Selain itu, Islam juga sangat tegas dalam memerintahkan untuk
melindungi masyarakat sipil(non kombatan).
Kalau mau mengakui,
konvensi-konvensi Jenewa memiliki relevansi yang kuat dengan prinsip yang
menjadi fokus utama agama-agama samawi. Prinsip tersebut adalah Tuhan
memberikan keistimewaan kepada manusia dibandingkan makhluk lainya. Jika
konvensi jenewa memerintahkan untuk memperlakukan tawanan perang dengan baik,
Islam pun demikian. Jika konvensi jenewa berusaha melindungi orang-orang yang
tidak ikut serta secara langsung dalam aksi permusuhan, Islam pun demikian.
Bahkan pada tingkatan yang lebih tinggi dari memaafkan dan mengampuni, Islam
memerintahkan agar kejahatan dibalas dengan kebaikan.
Umat Islam generasi
awal telah menerapkan dengan baik prinsip menghormati tawanan perang yang
ditunjukan dengan menyediakan kebutuhan sandang, pangan, papan untuk tawanan
perang. Bahkan lebih baik dari apa yang mereka konsumsi dan pakai untuk diri
mereka sendiri. Sebenarnya prinsip-prinsip kemanusiaan ajaran Islam yang luhur
terhadap korban perang yang luka, sakit dan tewas ini mendahului konvensi
internasional yang baru muncul beberapa abad kemudian.
Oleh karena itu, hukum
humaniter dalam Islam sebenarnya telah sangat maju dan sangat modern melampaui
masanya dan masa-masa sesudahnya. Karena sejak awal, telah mewajibkan kombatan
dari kalangan umat Islam untuk senantiasa menghormati prinsip-prinsip
kemanusiaan dengan aturan yang sangat detail.
Mengacu pada semua
yang telah dikemukakan, dari segi esensi dapat dikatakan bahwa konsep Islam
tentang HHI tidak berbeda dengan konsep hukum positif, meskipun secara tidak
persis seluruhnya. Konsep humaniter yang merupakan bagian integral warisan
hukum bagi manusia harus menjadi sarana untuk meyebarluaskan HHI di
Negara-negara Islam. Kaidah-kaidah tadi merupakan refleksi bagian terbesar dari
budaya hukum Negara-negara tersebut. Karena itu, sudah menjadi perhatian utama
hukum untuk menjadi -bukan harus menjadi -unsur efektif dan utama dalam
menjamin universalitas HHI.
Banyak
korelasi-korelasi lain, baik dari aspek historis maupun sumber normatif yang
dikemukakan para penulis dalam buku ini. Mayoritas penulis yang
berlatarbelakang sarjana muslim sedikit banyaknya membuat perspektif dalam
memahami Islam dan HHI hampir mirip dalam beberapa tulisan. Buku ini recommended bukan
hanya bagi para pegiat hukum dan HAM, tapi bagi semua kalangan, mengingat
konflik saat ini terjadi di seluruh aspek kehidupan. Selain guna menambah
cakrawala pengetahuan itu sendiri.
(Dimuat majalah Pledoi edisi Mei-April)
Comments
Tulisan nya sangat bagus mas, memberikan kami review dari bukunya. semoga isi bukunya melebihi ekspektasi saya. btw, apakah semua data yang mas paparkan di tulisan ini bisa didapatkan di buku tersebut? saya mau data tentang jumlah peperangan yang terjadi selama 5000 tahun itu, dan data kuantitatif lainnya yang bersangkutan. jika tidak ditemukan, saya bisa mendapat data tsb di mana ya? terima kasih.