Langsung ke konten utama

Jelang Daluwarsa, Tuntaskan Kasus Udin

lpmarena.com, Menjelang daluwarsanya kasus pembunuhan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Safrudin (Udin) 13 Agustus 2014 mendatang, titik terang atas kasus yang terjadi pada 1996 tersebut belum juga terlihat. Polda DIY diharapkan mau mengusut kasus pembunuhan yang disinyalir memiliki keterpautan dengan pemberitaan yang dilakukan Udin. Kasus Udin sendiri menjadi satu dari 18 kasus kekerasan terhadap wartawan yang tidak terungkap.

Hal itulah yang coba dikupas dalam dalam talkshow bertemakan “Nasib Kasus Udin” yang bertempat di Hall Udin, Gedung PKKH Universitas Gajah Mada sabtu(28/09). Hadir sebagai pembicara Marsiyem selaku istri almarhum Udin, Dwi Sumiaji (Uwik) selaku orang yang dituduh polisi sebagai pembunuh Udin, serta Heru Prasetya selaku redaktur Bernas di era Udin.
Hingga saat ini, polisi masih mengklaim jika pembunuhan Udin dilatarbelakangi persoalan pribadi. Dimana udin dituduh melakukan perselingkuhan dengan istri Uwik, sehingga udin dibunuh oleh Uwik atas dasar kecemburuan. Namun hal tersebut langsung ditepis Uwik karena tidak bukti kuat. Dan terbukti dengan keluarnya putusan bebas yang diberikan pengadilan kepada uwik. Banyak pihak meyakini jika penunjukan Uwik sebagai tersangka hanyalah skenario semata untuk menutupi kejahatan sebenarnya.
“Dari awal polisi sudah menghubungkan kematian udin dengan masalah keluarga, bukan dengan pemberitaan. Kalau kaya gini, gak akan pernah terungkap”, ujar Marsiyem menyesali.
“Polisi bilang ini cuma masalah sepele, tapi pengawalan terhadap kami waktu itu begitu ketat”, cetus marsiyem menambahkan.
Sementara itu uwik menyesali skap polisi, menurutnya polisi sudah mengkhianati hukum jika masih menjadikan uwik tersangka. “Polisi harus hormati hukum. Pengadilan sudah mengatakan jika saya tidak bersalah”, ungkap Uwik.
Selama 17 tahun ini, berbagai upaya sudah banyak dilakukan guna menyelesaikan kasus udin, baik itu oleh AJI maupun Komnas HAM. Mulai dari mendesak kapolda, pemerintah pusat hingga melayangkan surat ke Perserikatan bangsa-bangsa. “17 tahun kasus berlalu, 17 kali juga Kapolda DIY ganti. Dan kami selalu mendesak kapolda untuk mengusut kasus udin. Semuanya merespon manis, tapi hingga kini belum ada hasil apapun”, keluh Heru.(Folly Akbar)

Tulisan ini dimuat di lpmarena.com edisi 29 September 2014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Penting Islam Dalam Hukum Humaniter Internasional

 Judul Buku     : Islam dan Hukum Humaniter Internasional Penulis             : Komite Internasional Palang Merah(ICRC) Penerbit           : Mizan Tahun              : 2012 Tebal halaman : XIV + 468 Halaman ISBN               : 978-979-433-696-0 Di dunia ini, benturan peradaban selalu terjadi. Tidak sedikit yang memilih kontak fisik sebagai bentuk penyelesaian. Berbagai peperangan yang bergejolak dan tercatat dalam sejarah telah mengakibatkan berbagai bencana kemanusiaan yang mengenaskan. Tengok saja konflik yang terjadi di palestina hingga saat ini, mulai dari penyerangan membabibuta -tidak mengindahkan masyarakat sipil, hingga perlakuan terhadap tawanan secara tidak man...

Terperdaya Kebutuhan Palsu

Pergerakan nilai rupiah terhadap dollar Amerika terus melemah. Mengacu pada treck record beberapa tahun terakhir,  nilai tukar rupiah saat ini -yang sempat mencapai angka 11 ribu menjadi yang terburuk dalam 4 tahun terakhir. Beberapa pengamat ekonomi bahkan mengisyaratkan jika krisis 98 sangat mungkin kembali terulang. Melihat aktivitas impor yang masih tinggi, atau bahkan semakin tinggi, melemahnya nilai tukar rupiah tentu sangat mempengaruhi situasi perekonomian nasional, mengingat posisi dollar sebagai alat transaksi utama perdagangan dunia. Kondisi ini mengakibatkan harga beberapa kebutuhan,–terlebih kebutuhan yang bergantung pada komoditas impor mengalami kenaikan.

Ayat dan Hadits Tentang Komunikasi Efektif

Bab I Pendahuluan Dalam perspektif Islam, komunikasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia karena segala gerak langkah kita selalu disertai dengan komunikasi. Komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi yang islami, yaitu komunikasi berakhlak al-karimah atau beretika. Komunikasi yang berakhlak al-karimah berarti komunikasi yang bersumber kepada Al-Quran dan hadis (sunah Nabi).  Dalam Al Qur’an dengan sangat mudah kita menemukan contoh kongkrit bagaimana Allah selalu berkomunikasi dengan hambaNya melalui wahyu. Untuk menghindari kesalahan dalam menerima pesan melalui ayat-ayat tersebut, Allah juga memberikan kebebasan kepada Rasulullah untuk meredaksi wahyu-Nya melalui matan hadits. Baik hadits itu bersifat Qouliyah (perkataan), Fi’iliyah (perbuatan), Taqrir (persetujuan) Rasul, kemudian ditambah lagi dengan lahirnya para ahli tafsir sehingga melalui tangan mereka terkumpul sekian banyak buku-buku tafsir.