Langsung ke konten utama

Kurikulum Baru dan Asa Pemberantasan Korupsi

Gonjang-ganjing penerapan kurikulum 2013 yang sudah berjalan tahun ini kembali menyeruak. Hal ini tidak lepas dari munculnya berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, baik itu persoalan yang sifatnya teknis maupun filosofis. Tapi terlepas dari berbagai persoalan yang melanda, penerapan kurikulum 2013 yang digadang-gadang mengedepankan aspek pendidikan karakter sangatlah menarik untuk kita kaji bersama.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh mengakui jika perumusan kurikulum 2013 merupakan salah satu upaya menjawab tantangan zaman dengan berbagai persoalan yang menggelayutinya, tak terkecuali persoalan degradasi moral yang tengah melanda bangsa Indonesia. Jika memang benar demikian, ini akan menjadi secercah harapan di tengah mimpi kita melihat kembalinya fungsi pendidikan sebagai pembentuk karakter bangsa yang bukan hanya berfungsi sebagai pengembangan keilmuan, sarana transfer ilmu pengetahuan, penguasaan life skill dan teknologi, melainkan juga sebagai ajang internalisasi nilai-nilai luhur bagi kehidupan. Dan kita akan sama-sama melihat, apakah kehadiran kurikulum 2013 ini akan mampu mereduksi perilaku “amoral” yang semakin menjamur dan massif?
Menjadikan lembaga pendidikan sebagai "rumah sakit" bagi perbaikan moralitas bangsa bukan suatu hal yang keliru. Harus diakui, lembaga pendidikan adalah pilihan yang relevan sebagai garda terdepan pembentukan karakter bangsa, karena di situlah intensitas pembinaan sumber daya manusia bisa dilakukan sedini mungkin. Selain itu, pendidikan sebagai “sang pencerah” juga dituntut berperan efektif sebagai agen perubahan peradaban manusia ke arah yang lebih baik.
Dalam kurikulum 2013, pendidikan karakter yang diajarkan kepada siswa ditujukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya degradasi moral secara lebih dini. Berbeda dengan pendekatan represif, pendekatan preventif mungkin tidak bisa dilihat hasilnya secara langsung, melainkan membutuhkan jangka waktu yang panjang. Tapi sisi positifnya, pendekatan preventif akan menciptakan kesadaran, sehingga berdampak pada perbaikan moral terjadi secara alamiah (dibaca: tanpa paksaan).
Pendidikan Anti Korupsi
Di Indonesia, korupsi merupakan salah satu persoalan terbesar yang dihadapi bangsa saat ini. Berbagai upaya telah dilakukan untuk membasmi “tikus-tikus” tersebut tak terkecuali melalui sektor pendidikan. Di Indonesia sendiri, istilah ataupun wacana pendidikan anti korupsi bukanlah pembicaraan yang baru lagi. Sudah jauh-jauh hari, para pakar pendidikan kita mengingatkan betapa pentingnya pemahaman soal dampak buruk perilaku korupsi kepada peserta didik. Dan Kemendikbud sebagai pemegang otoritas pendidikan sebenarnya sudah berupaya untuk mewujudkan hal tersebut. Salah satunya dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2012 lalu.
Tapi dalam pelaksanaannya, MoU tersebut belum dijalankan secara menyeluruh dan massif. Sebagai contoh, di tingkat perguruan tinggi di Indonesia saja, hanya Universitas Paramadina yang telah mewajibkan mahasiswanya mengambil matakuliah “pendidikan antikorupsi” sebagai matakuliah wajib. Sedangkan ribuan kampus lainnya belum cukup tegas untuk mendeklarasikan perang melawan korupsi. Adapun di tingkat SD-SLTA, implementasinya masih jarang sekali kita dengar.
Dengan adanya momen penerapa kurikulum baru –di mana pendidikan karakter menjadi salah satu aspek yang ditonjolkan– kampanye pendidikan anti korupsi sudah semestinya digaungkan kembali. Baik itu dengan menjadikan pendidikan anti korupsi sebagai mata pelajaran/kuliah yang independen, maupun sebatas menyisipkannya dalam mata pelajaran/kuliah tertentu. Karena sebagaimana kita ketahui bersama, wabah korupsi sudah menjadi penyakit akut yang mendarah daging, sehingga diperlukan “dokter spesialis” dalam penanganannya. Upaya-upaya yang strategis dan taktis sudah tidak bisa lagi ditawar.
Tapi dalam penerapannya, penanaman pendidikan karakter ataupun pendidikan anti korupsi kepada siswa bukanlah perkara yang mudah. Grand desain yang dibentuk dengan cara pandang yang holistik jelas sangat diperlukan. Ini artinya, Kemendikbud dalam hal ini dirasa perlu menyelaraskan berbagai agenda pendidikan yang ada. Hal ini berguna untuk membasmi berbagai fenomena “jungkir balik” yang banyak terjadi dalam dunia pendidikan kita. Akibatnya, kesan di satu sisi “mengobati”, tapi di sisi lain menebarkan “penyakit” pun muncul. Sebut saja kecurangan masal yang terjadi di setiap pelaksanaan UN (Ujian Nasional). Tentu ini menjadi sebuah ironi tersendiri. Penanaman karakter yang dilakukan selama bertahun-tahun mendadak runtuh hanya dalam seminggu pelaksanaan UN.
Hal yang sama juga perlu dilakukan terhadap pemangku Stake Holder itu sendiri. Beberapa hari yang lalu, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan jika Kemendikbud berada dalam tiga besar kementerian yang paling berpotensi korupsi selain Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan. Ini jelas bukanlah realitas yang baik. Karena bagaimanapun, pemimpin formal di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif merupakan figur-figur yang harus menjadi teladan bagi masyarakat dan siswa khususnya.

Selain itu, berbagai persoalan teknis yang kini tengah membelenggu keberlangsungan penerapan kurikulum 2013 sudah selayaknya diselesaikan. Ini dilakukan bukan hanya untuk mensukseskan program Kemendikbud di akhir masa jabatan, tapi juga keberlangsungan pendidikan dan bangsa ini ke depannya. Di akhir kata, mudah-mudahan fenomena gonta-ganti kurikulum yang kerap dilakukan Kemendikbud bukan karena proyek semata? Karena jika demikian, maka janganlah kita merasa heran kala “maling terdidik” seolah tiada habisnya. La wong sudah terjadi dari hulunya!

Tulisan ini dimuat di Tabloid SuaraKPK edisi September 2014.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Penting Islam Dalam Hukum Humaniter Internasional

 Judul Buku     : Islam dan Hukum Humaniter Internasional Penulis             : Komite Internasional Palang Merah(ICRC) Penerbit           : Mizan Tahun              : 2012 Tebal halaman : XIV + 468 Halaman ISBN               : 978-979-433-696-0 Di dunia ini, benturan peradaban selalu terjadi. Tidak sedikit yang memilih kontak fisik sebagai bentuk penyelesaian. Berbagai peperangan yang bergejolak dan tercatat dalam sejarah telah mengakibatkan berbagai bencana kemanusiaan yang mengenaskan. Tengok saja konflik yang terjadi di palestina hingga saat ini, mulai dari penyerangan membabibuta -tidak mengindahkan masyarakat sipil, hingga perlakuan terhadap tawanan secara tidak man...

Ida Budhiati, Mantan Anggota KPU-DKPP yang Rajin Memberikan Edukasi Pemilu

Bicara pemilu, sulit untuk melupakan sosok Ida Budhiati. Perempuan asal Semarang ini cukup lama berkecimpung di lembaga penyelenggara pemilu. Mulai KPU (Komisi Pemilihan Umum) hingga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).  Nah, apa kesibukannya setelah tak lagi di dua lembaga tersebut? Setelah selesai di DKPP RI tahun 2022, apa aktivitas ibu sekarang? Saya mengajar di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jadi aktivitasnya ya mengajar di kampus, kemudian diskusi sama mahasiswa. Terus melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dan melakukan penelitian, menulis jurnal ilmiah. Dalam kegiatan pengabdian masyarakat banyak tuh yang masih berkaitan dengan isu pemilu dan demokrasi. Misalnya apa saja? Kita masih sering bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, DKPP, membangun awareness masyarakat dalam bentuk kegiatan pendidikan pemilih untuk berpartisipasi melakukan pengawasan. Kemudian melakukan advokasi representasi keterwakilan perempuan bersama dengan para penggiat pemilu. Juga me...

Terperdaya Kebutuhan Palsu

Pergerakan nilai rupiah terhadap dollar Amerika terus melemah. Mengacu pada treck record beberapa tahun terakhir,  nilai tukar rupiah saat ini -yang sempat mencapai angka 11 ribu menjadi yang terburuk dalam 4 tahun terakhir. Beberapa pengamat ekonomi bahkan mengisyaratkan jika krisis 98 sangat mungkin kembali terulang. Melihat aktivitas impor yang masih tinggi, atau bahkan semakin tinggi, melemahnya nilai tukar rupiah tentu sangat mempengaruhi situasi perekonomian nasional, mengingat posisi dollar sebagai alat transaksi utama perdagangan dunia. Kondisi ini mengakibatkan harga beberapa kebutuhan,–terlebih kebutuhan yang bergantung pada komoditas impor mengalami kenaikan.