Langsung ke konten utama

Reformasi Lapas, Harga Mati


Indonesia masih menjadi surga bagi para pelaku kejahatan, terlebih bagi orang yang berduit. Mulai dari koruptor hingga pengedar narkoba kelas kakap kerap kali lolos dari jeratan hukum. Kalaupun dijebloskan penjara, para pelaku masih sanggup melakukan banyak hal mengingat perilaku oknum sipir yang mata duitan. Ironis, penjara yang notabenya menumpas kejahatan, pada realitanya justru menjadi tempat yang paling subur akan kejahatan.
Masih teringat jelas dalam benak kita saat Gayus Tambunan yang berstatus tahanan, kala itu masih bisa touring ke Bali. Belum lagi kasus Meirika Franola alias Ola, terpidana mati kasus narkotik yang diberi grasi, nyatanya masih sanggup melakukan pengedaran narkotika dari balik jeruji. Dan yang terbaru, terkuaknya sindikat narkotik di Nusakambangan. Tak bisa dipungkiri, ini terjadi akibat menjamurnya praktek suap antara tahanan dengan oknum sipir yang tidak bertanggung jawab. Menjadi wajar jika perilaku kejahatan di Indonesia tidak pernah mengenal kata surut. Ya, tiada hari tanpa berita kriminal.


Fakta diatas telah menunjukan secara telanjang betapa lemahnya hukum di Indonesia. Ini kondisi yang berbahaya, sebuah situasi yang mampu merusak tatanan kehidupan. Masalah ini tidak hanya menyangkut hukum semata, tapi bisa merambah ke berbagai lini kehidupan. Hukum yang tidak memberikan efek jera bisa mengakibatkan maraknya perilaku kejahatan. Jika kejahatan marak, maka stabilitas sosial dimasyarakat sulit terjadi. Dari sinilah munculnya berbagai problem baik di sisi ekonomi, budaya, sosial hingga pendidikan.
Padahal jika mengacu pada UU No 12 Tahun 1995, lembaga pemasyarakatan(LAPAS) di selenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Jika melihat realita yang ada, rampaknya “Jauh Panggang Dari Api”. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM(Kemenhukham) terkesan menutup mata atas kebobrokan yang hakikatnya telah menjadi rahasia umum.
Butuh komitmen kuat untuk memperbaiki sistem lapas di Indonesia. Ke depan Kemenhukham harus mereformasi lapas yang ada di Indonesia. Sipir atau kepala lapas yang membiarkan kejahatan itu, sekalipun tak terlibat secara langsung, tetap harus diseret ke pengadilan. Mereka tak cukup hanya dicopot dari jabatannya atau dimutasi seperti yang sering dilakukan oleh Kementerian Hukum. Perlu ketegasan untuk membersihkan lapas dari praktik suap.
Selain itu, Kemenhukham juga perlu memastikan setiap lapas dipimpin oleh pejabat yang berintegritas. Tidak boleh lagi penunjukan mereka hanya berdasarkan senioritas atau kedekatan dengan pimpinan. Dan perlu diciptakan seleksi ketat dengan parameter penilaian yang jelas yakni kejujuran, ketegasan dan komitmen. Jika itu terwujud, keamanan dan ketertiban di masyarakat hanya menunggu waktu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Penting Islam Dalam Hukum Humaniter Internasional

 Judul Buku     : Islam dan Hukum Humaniter Internasional Penulis             : Komite Internasional Palang Merah(ICRC) Penerbit           : Mizan Tahun              : 2012 Tebal halaman : XIV + 468 Halaman ISBN               : 978-979-433-696-0 Di dunia ini, benturan peradaban selalu terjadi. Tidak sedikit yang memilih kontak fisik sebagai bentuk penyelesaian. Berbagai peperangan yang bergejolak dan tercatat dalam sejarah telah mengakibatkan berbagai bencana kemanusiaan yang mengenaskan. Tengok saja konflik yang terjadi di palestina hingga saat ini, mulai dari penyerangan membabibuta -tidak mengindahkan masyarakat sipil, hingga perlakuan terhadap tawanan secara tidak man...

Ida Budhiati, Mantan Anggota KPU-DKPP yang Rajin Memberikan Edukasi Pemilu

Bicara pemilu, sulit untuk melupakan sosok Ida Budhiati. Perempuan asal Semarang ini cukup lama berkecimpung di lembaga penyelenggara pemilu. Mulai KPU (Komisi Pemilihan Umum) hingga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).  Nah, apa kesibukannya setelah tak lagi di dua lembaga tersebut? Setelah selesai di DKPP RI tahun 2022, apa aktivitas ibu sekarang? Saya mengajar di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jadi aktivitasnya ya mengajar di kampus, kemudian diskusi sama mahasiswa. Terus melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dan melakukan penelitian, menulis jurnal ilmiah. Dalam kegiatan pengabdian masyarakat banyak tuh yang masih berkaitan dengan isu pemilu dan demokrasi. Misalnya apa saja? Kita masih sering bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, DKPP, membangun awareness masyarakat dalam bentuk kegiatan pendidikan pemilih untuk berpartisipasi melakukan pengawasan. Kemudian melakukan advokasi representasi keterwakilan perempuan bersama dengan para penggiat pemilu. Juga me...

Terperdaya Kebutuhan Palsu

Pergerakan nilai rupiah terhadap dollar Amerika terus melemah. Mengacu pada treck record beberapa tahun terakhir,  nilai tukar rupiah saat ini -yang sempat mencapai angka 11 ribu menjadi yang terburuk dalam 4 tahun terakhir. Beberapa pengamat ekonomi bahkan mengisyaratkan jika krisis 98 sangat mungkin kembali terulang. Melihat aktivitas impor yang masih tinggi, atau bahkan semakin tinggi, melemahnya nilai tukar rupiah tentu sangat mempengaruhi situasi perekonomian nasional, mengingat posisi dollar sebagai alat transaksi utama perdagangan dunia. Kondisi ini mengakibatkan harga beberapa kebutuhan,–terlebih kebutuhan yang bergantung pada komoditas impor mengalami kenaikan.