Dewasa
ini, kasus kematian akibat minuman keras (Miras) oplosan telah menjadi fenomena
yang biasa, khususnya di DIY. Terakhir, dua warga Bantul tewas pasca menenggak
miras oplosan setelah dua warga Sleman mengalami hal yang sama pada bulan
November. Peristiwa demi peristiwa yang terjadi seolah tidak pernah dihiraukan
masyarakat. Dengan penuh kesadaran, para oknum terus melakukannya.
Disaat
yang sama, hingga saat ini pemerintah terkesan tidak responsif dalam menangani
persoalan ini. Padahal dalam konstitusi telah disebutkan jika negara memiliki
kewajiban untuk melindungi setiap warganya. Jadi walau bagaimanapun kondisi
yang melatarbelakangi, pemerintah tetap dituntut mengambil kebijkan.
Faktanya
peredaran miras di lapangan sangatlah mudah ditemui. Hal ini tidak lepas dari lemahnya
pengawasan yang dilakukan aparat, baik di ranah produksi maupun distribusi. Saat
ini, pemerintah provinsi maupun pusat memang telah memiliki regulasi yang
mengatur produksi, distribusi dan konsumsi miras. Tapi aturan tersebut hanya bersifat
konseptual, adapun dalam implementasi dan pengawasan di lapangan belum berjalan
secara maksimal.
Di
tingkat hulu, aparat nyaris tidak melakukan pengontrolan intens terhadap pabrik
yang memproduksi miras. Akibatnya pabrik kerap memproduksi secara tidak
proporsional. Over produksi pun membanjiri peredarannya di lapangan. Hal yang
sama terjadi di tingkat distribusi, begitu banyak pengedar yang tidak memiliki
izin legal masih bisa bebas menjajakan barang haram tersebut. Tentu suap dan
main mata antara pengedar dan aparat menjadi kunci persoalan dalam kondisi
tersebut. Dan itu sudah menjadi rahasia umum!
Aparat
terkesan seperti “pemadam kebakaran” yang hanya berusaha mematikan api, tanpa pernah
mencegah terjadinya kebakaran. Jika demikian, terwujudnya konsumsi miras yang
proporsional hanyalah romantisme belaka.
Selain
itu, upaya penanganan dengan menggunakan perspektif nilai dan kearifan lokal
juga perlu ditempuh untuk menanggulangi ditingkatan konsumen. Ini mengingat
persoalan miras yang sudah menjadi penyakit sosial. Masyarakat perlu diingatkan
kembali perihal norma-norma hukum masyarakat yang telah melekat di tanah Jawa
ini. Bagaimana penghargaan kolektif tentang kepentingan bersama begitu
ditekankan.
Jika
kedua upaya tersebut dilakukan secara maksimal, upaya penanggulangan miras relatif
bisa dilakukan. Karena pada prinsinya, penanganan miras tidak bisa dilakukan
setengah-setangah. Dari hulu sampai hilir, semuanya buth penanganan serius!
Comments