Langsung ke konten utama

Soal Miras, Sinergikan Regulasi dan Kearifan Lokal


Dewasa ini, kasus kematian akibat minuman keras (Miras) oplosan telah menjadi fenomena yang biasa, khususnya di DIY. Terakhir, dua warga Bantul tewas pasca menenggak miras oplosan setelah dua warga Sleman mengalami hal yang sama pada bulan November. Peristiwa demi peristiwa yang terjadi seolah tidak pernah dihiraukan masyarakat. Dengan penuh kesadaran, para oknum terus melakukannya.
Disaat yang sama, hingga saat ini pemerintah terkesan tidak responsif dalam menangani persoalan ini. Padahal dalam konstitusi telah disebutkan jika negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warganya. Jadi walau bagaimanapun kondisi yang melatarbelakangi, pemerintah tetap dituntut mengambil kebijkan.

Faktanya peredaran miras di lapangan sangatlah mudah ditemui. Hal ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan yang dilakukan aparat, baik di ranah produksi maupun distribusi. Saat ini, pemerintah provinsi maupun pusat memang telah memiliki regulasi yang mengatur produksi, distribusi dan konsumsi miras. Tapi aturan tersebut hanya bersifat konseptual, adapun dalam implementasi dan pengawasan di lapangan belum berjalan secara maksimal.
Di tingkat hulu, aparat nyaris tidak melakukan pengontrolan intens terhadap pabrik yang memproduksi miras. Akibatnya pabrik kerap memproduksi secara tidak proporsional. Over produksi pun membanjiri peredarannya di lapangan. Hal yang sama terjadi di tingkat distribusi, begitu banyak pengedar yang tidak memiliki izin legal masih bisa bebas menjajakan barang haram tersebut. Tentu suap dan main mata antara pengedar dan aparat menjadi kunci persoalan dalam kondisi tersebut. Dan itu sudah menjadi rahasia umum!
Aparat terkesan seperti “pemadam kebakaran” yang hanya berusaha mematikan api, tanpa pernah mencegah terjadinya kebakaran. Jika demikian, terwujudnya konsumsi miras yang proporsional hanyalah romantisme belaka.
Selain itu, upaya penanganan dengan menggunakan perspektif nilai dan kearifan lokal juga perlu ditempuh untuk menanggulangi ditingkatan konsumen. Ini mengingat persoalan miras yang sudah menjadi penyakit sosial. Masyarakat perlu diingatkan kembali perihal norma-norma hukum masyarakat yang telah melekat di tanah Jawa ini. Bagaimana penghargaan kolektif tentang kepentingan bersama begitu ditekankan.
Jika kedua upaya tersebut dilakukan secara maksimal, upaya penanggulangan miras relatif bisa dilakukan. Karena pada prinsinya, penanganan miras tidak bisa dilakukan setengah-setangah. Dari hulu sampai hilir, semuanya buth penanganan serius!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Penting Islam Dalam Hukum Humaniter Internasional

 Judul Buku     : Islam dan Hukum Humaniter Internasional Penulis             : Komite Internasional Palang Merah(ICRC) Penerbit           : Mizan Tahun              : 2012 Tebal halaman : XIV + 468 Halaman ISBN               : 978-979-433-696-0 Di dunia ini, benturan peradaban selalu terjadi. Tidak sedikit yang memilih kontak fisik sebagai bentuk penyelesaian. Berbagai peperangan yang bergejolak dan tercatat dalam sejarah telah mengakibatkan berbagai bencana kemanusiaan yang mengenaskan. Tengok saja konflik yang terjadi di palestina hingga saat ini, mulai dari penyerangan membabibuta -tidak mengindahkan masyarakat sipil, hingga perlakuan terhadap tawanan secara tidak man...

Ida Budhiati, Mantan Anggota KPU-DKPP yang Rajin Memberikan Edukasi Pemilu

Bicara pemilu, sulit untuk melupakan sosok Ida Budhiati. Perempuan asal Semarang ini cukup lama berkecimpung di lembaga penyelenggara pemilu. Mulai KPU (Komisi Pemilihan Umum) hingga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).  Nah, apa kesibukannya setelah tak lagi di dua lembaga tersebut? Setelah selesai di DKPP RI tahun 2022, apa aktivitas ibu sekarang? Saya mengajar di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jadi aktivitasnya ya mengajar di kampus, kemudian diskusi sama mahasiswa. Terus melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dan melakukan penelitian, menulis jurnal ilmiah. Dalam kegiatan pengabdian masyarakat banyak tuh yang masih berkaitan dengan isu pemilu dan demokrasi. Misalnya apa saja? Kita masih sering bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, DKPP, membangun awareness masyarakat dalam bentuk kegiatan pendidikan pemilih untuk berpartisipasi melakukan pengawasan. Kemudian melakukan advokasi representasi keterwakilan perempuan bersama dengan para penggiat pemilu. Juga me...

Terperdaya Kebutuhan Palsu

Pergerakan nilai rupiah terhadap dollar Amerika terus melemah. Mengacu pada treck record beberapa tahun terakhir,  nilai tukar rupiah saat ini -yang sempat mencapai angka 11 ribu menjadi yang terburuk dalam 4 tahun terakhir. Beberapa pengamat ekonomi bahkan mengisyaratkan jika krisis 98 sangat mungkin kembali terulang. Melihat aktivitas impor yang masih tinggi, atau bahkan semakin tinggi, melemahnya nilai tukar rupiah tentu sangat mempengaruhi situasi perekonomian nasional, mengingat posisi dollar sebagai alat transaksi utama perdagangan dunia. Kondisi ini mengakibatkan harga beberapa kebutuhan,–terlebih kebutuhan yang bergantung pada komoditas impor mengalami kenaikan.