Langsung ke konten utama

HAKI dan Cyberlaw di Indonesia



Era teknologi dan komunikasi kini sudah sedemikian pesat perkembanganya. Sehingga mempengaruhi segala aspek kehidupan manusia. Selain itu menyebabkan dunia tanpa batas. Tanpa disadari pada sisi lainya telah menimbulkan masalah yang memerlukan penanganan serius yakni munculnya berbagai kejahatan baru yakni yang dikenal dengan istilah cybercreish. Juga pengaruhnya terhadap eksistensi hak kekayaan intelektual seperti transaksi bisnis, dapat dikatakan bagai pedang bermata dua.
Selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, juga menjadi perbuatan melawan hukum. Upaya melalui regulasi pun tidak cukup, peningkatan sarana dan prasarana bagi penegak hukum pun perlu dilakukan. Dan yang terpenting adalah membangun prilaku dan aktivitas bagi masyarakat di dunia maya.

Di Indonesia baru ada dua regulasi yang mengatur perihal IT yakni UU NO.36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan UU NO. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Dalam perkembanganya pemerintah akan merevisi UU tersebut sesuai kebutuhan. Selain itu ada dua RUU yang akan dibuat pemerintah yakni RUU Configurasi Telematika dan RUU Tipiti(Tindak Pidana Teknologi Informasi).
Saat ini, pengguna internet dapat mendownload hasil karya cipta orang lain dengan gratis, bahkan kasus pengakuan atas sebuah karya dengan mudah dilakukan. Kondisi demikian tentu akan merugikan creator atau pencipta, hak kekayaan intelektual yang diciptakan menjadi kurang diapresiasi. Contohnya, seorang pencipta lagu tidak lagi menikmati penjualan setiap keping kaset, karena masyarakat cenderung mengunduh ketimbang membeli kaset. Bahkan kini telah banyak toko kaset yang gulung tikar atas maraknya cybercreish.
Perlindungan HKI tersendiri pada prinsipnya di atur dalam UU No.19 tahun 2002, disitu telah dijelaskan mengenai sanksi hukum minimum hingga maksimum. Jika HKI seseorang tidak mampu dilindungi, buka tidak mungkin orang akan malas untuk berkarya.
Tapi pada realitanya aturan tersebut belum berjalan maksimal, buktinya siapapun kita masih bisa mendownload apapun di dunia maya secara free. Tidak hanya itu, mencetak buku-buku tiruan secara serampangan juga marak dilakukan di negeri ini. Ini semata-mata karena pola pikir masyarakat yang belum terbangun akan penghargaan sebuah HKI. Dan juga akibat rendahnya pendapatan masyarakat.
Jadi untuk menyelesaikan persoalan ini, diperlukan upaya penyadaran masyarakat disamping memperkuat pondasi hukum itu sendiri.

Komentar