Langsung ke konten utama

HAKI dan Cyberlaw di Indonesia



Era teknologi dan komunikasi kini sudah sedemikian pesat perkembanganya. Sehingga mempengaruhi segala aspek kehidupan manusia. Selain itu menyebabkan dunia tanpa batas. Tanpa disadari pada sisi lainya telah menimbulkan masalah yang memerlukan penanganan serius yakni munculnya berbagai kejahatan baru yakni yang dikenal dengan istilah cybercreish. Juga pengaruhnya terhadap eksistensi hak kekayaan intelektual seperti transaksi bisnis, dapat dikatakan bagai pedang bermata dua.
Selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, juga menjadi perbuatan melawan hukum. Upaya melalui regulasi pun tidak cukup, peningkatan sarana dan prasarana bagi penegak hukum pun perlu dilakukan. Dan yang terpenting adalah membangun prilaku dan aktivitas bagi masyarakat di dunia maya.

Di Indonesia baru ada dua regulasi yang mengatur perihal IT yakni UU NO.36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan UU NO. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Dalam perkembanganya pemerintah akan merevisi UU tersebut sesuai kebutuhan. Selain itu ada dua RUU yang akan dibuat pemerintah yakni RUU Configurasi Telematika dan RUU Tipiti(Tindak Pidana Teknologi Informasi).
Saat ini, pengguna internet dapat mendownload hasil karya cipta orang lain dengan gratis, bahkan kasus pengakuan atas sebuah karya dengan mudah dilakukan. Kondisi demikian tentu akan merugikan creator atau pencipta, hak kekayaan intelektual yang diciptakan menjadi kurang diapresiasi. Contohnya, seorang pencipta lagu tidak lagi menikmati penjualan setiap keping kaset, karena masyarakat cenderung mengunduh ketimbang membeli kaset. Bahkan kini telah banyak toko kaset yang gulung tikar atas maraknya cybercreish.
Perlindungan HKI tersendiri pada prinsipnya di atur dalam UU No.19 tahun 2002, disitu telah dijelaskan mengenai sanksi hukum minimum hingga maksimum. Jika HKI seseorang tidak mampu dilindungi, buka tidak mungkin orang akan malas untuk berkarya.
Tapi pada realitanya aturan tersebut belum berjalan maksimal, buktinya siapapun kita masih bisa mendownload apapun di dunia maya secara free. Tidak hanya itu, mencetak buku-buku tiruan secara serampangan juga marak dilakukan di negeri ini. Ini semata-mata karena pola pikir masyarakat yang belum terbangun akan penghargaan sebuah HKI. Dan juga akibat rendahnya pendapatan masyarakat.
Jadi untuk menyelesaikan persoalan ini, diperlukan upaya penyadaran masyarakat disamping memperkuat pondasi hukum itu sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadits Tentang Komunikasi Efektif

Bab I Pendahuluan Dalam perspektif Islam, komunikasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia karena segala gerak langkah kita selalu disertai dengan komunikasi. Komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi yang islami, yaitu komunikasi berakhlak al-karimah atau beretika. Komunikasi yang berakhlak al-karimah berarti komunikasi yang bersumber kepada Al-Quran dan hadis (sunah Nabi).  Dalam Al Qur’an dengan sangat mudah kita menemukan contoh kongkrit bagaimana Allah selalu berkomunikasi dengan hambaNya melalui wahyu. Untuk menghindari kesalahan dalam menerima pesan melalui ayat-ayat tersebut, Allah juga memberikan kebebasan kepada Rasulullah untuk meredaksi wahyu-Nya melalui matan hadits. Baik hadits itu bersifat Qouliyah (perkataan), Fi’iliyah (perbuatan), Taqrir (persetujuan) Rasul, kemudian ditambah lagi dengan lahirnya para ahli tafsir sehingga melalui tangan mereka terkumpul sekian banyak buku-buku tafsir.

Hadits-hadits Dakwah

  Kewajiban Dakwah 1)       مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرٍ فَاعِلِهِ (رواه مسلم) “Barang siapa yang menunjukkan kepada suatu kebaikan, maka baginya pahala seperti orang yang melaksanakannya” 2)       مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ . ( وراه صحيح مسلم) Rasulullah pernah bersabda: “ Barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka cegahlah dengan tanganmu, apabila belum bisa, maka cegahlah dengan mulutmu, apabila belum bisa, cegahlah dengan hatimu, dan mencegah kemungkaran dengan hati adalah pertanda selemah-lemah iman ” HUKUM BERDAKWAH 1)       اَنْفِذْ عَلَى رَسُلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ ثُمَّ اُدْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ وَأَخْبِرْهُمْ بـِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ مِنْ حَقِّ اللهِ فِيْهِ فَوَاللهِ لِأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِداً ...

Musikalisasi Lutung kasarung :Dikemas Modern, Relevan dengan Generasi Kekinian

  Musikalisasi Lutung Kasarung membuktikan bahwa sentuhan modernisasi dapat membuat cerita rakyat tetap relevan dan dinikmati lintas generasi. LUTUNG Kasarung adalah satu dari sekian kisah klasik yang kerap ditampilkan dalam pentas musikal. Namun, kolaborasi Indonesia Kaya-EKI Dance Company memiliki perspektif yang lebih modern. Musikalisasi Lutung Kasarung yang dipentaskan di Galeri Ciputra Artpreneur, Kuningan, Jakarta itu menyuguhkan kisah legendaris dengan sentuhan lebih segar. Konsepnya dapat memikat generasi muda tanpa meninggalkan akar budaya dan pesan moral. Mengambil latar Kerajaan Pasir Batang, pertunjukan itu mengisahkan seekor monyet ajaib yang menolong Putri Purbasari. Alur klasik itu berkelindan dengan properti canggih di panggung. Salah satunya kehadiran layar LED yang membangun nuansa hutan rimbun, istana, dan dinamika suasana lewat teknologi proyeksi visual. Musik pun begitu. Bebunyian khas Sunda dan musik lain berpadu harmonis dengan irama elektronik serta o...