Era teknologi dan komunikasi kini sudah sedemikian pesat
perkembanganya. Sehingga mempengaruhi segala aspek kehidupan manusia. Selain
itu menyebabkan dunia tanpa batas. Tanpa disadari pada sisi lainya telah
menimbulkan masalah yang memerlukan penanganan serius yakni munculnya berbagai
kejahatan baru yakni yang dikenal dengan istilah cybercreish. Juga
pengaruhnya terhadap eksistensi hak kekayaan intelektual seperti transaksi
bisnis, dapat dikatakan bagai pedang bermata dua.
Selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, juga
menjadi perbuatan melawan hukum. Upaya melalui regulasi pun tidak cukup,
peningkatan sarana dan prasarana bagi penegak hukum pun perlu dilakukan. Dan
yang terpenting adalah membangun prilaku dan aktivitas bagi masyarakat di dunia
maya.
Di Indonesia baru ada dua regulasi yang mengatur perihal IT yakni
UU NO.36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan UU NO. 11 tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam perkembanganya pemerintah akan merevisi
UU tersebut sesuai kebutuhan. Selain itu ada dua RUU yang akan dibuat pemerintah
yakni RUU Configurasi Telematika dan RUU Tipiti(Tindak Pidana Teknologi
Informasi).
Saat ini, pengguna internet dapat mendownload hasil karya cipta
orang lain dengan gratis, bahkan kasus pengakuan atas sebuah karya dengan mudah
dilakukan. Kondisi demikian tentu akan merugikan creator atau pencipta, hak
kekayaan intelektual yang diciptakan menjadi kurang diapresiasi. Contohnya, seorang
pencipta lagu tidak lagi menikmati penjualan setiap keping kaset, karena
masyarakat cenderung mengunduh ketimbang membeli kaset. Bahkan kini telah
banyak toko kaset yang gulung tikar atas maraknya cybercreish.
Perlindungan HKI tersendiri pada prinsipnya di atur dalam UU No.19
tahun 2002, disitu telah dijelaskan mengenai sanksi hukum minimum hingga maksimum.
Jika HKI seseorang tidak mampu dilindungi, buka tidak mungkin orang akan malas
untuk berkarya.
Tapi pada
realitanya aturan tersebut belum berjalan maksimal, buktinya siapapun kita
masih bisa mendownload apapun di dunia maya secara free. Tidak hanya itu,
mencetak buku-buku tiruan secara serampangan juga marak dilakukan di negeri
ini. Ini semata-mata karena pola pikir masyarakat yang belum terbangun akan
penghargaan sebuah HKI. Dan juga akibat rendahnya pendapatan masyarakat.
Jadi untuk
menyelesaikan persoalan ini, diperlukan upaya penyadaran masyarakat disamping
memperkuat pondasi hukum itu sendiri.
Comments