Langsung ke konten utama

HAKI dan Cyberlaw di Indonesia



Era teknologi dan komunikasi kini sudah sedemikian pesat perkembanganya. Sehingga mempengaruhi segala aspek kehidupan manusia. Selain itu menyebabkan dunia tanpa batas. Tanpa disadari pada sisi lainya telah menimbulkan masalah yang memerlukan penanganan serius yakni munculnya berbagai kejahatan baru yakni yang dikenal dengan istilah cybercreish. Juga pengaruhnya terhadap eksistensi hak kekayaan intelektual seperti transaksi bisnis, dapat dikatakan bagai pedang bermata dua.
Selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, juga menjadi perbuatan melawan hukum. Upaya melalui regulasi pun tidak cukup, peningkatan sarana dan prasarana bagi penegak hukum pun perlu dilakukan. Dan yang terpenting adalah membangun prilaku dan aktivitas bagi masyarakat di dunia maya.

Di Indonesia baru ada dua regulasi yang mengatur perihal IT yakni UU NO.36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan UU NO. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Dalam perkembanganya pemerintah akan merevisi UU tersebut sesuai kebutuhan. Selain itu ada dua RUU yang akan dibuat pemerintah yakni RUU Configurasi Telematika dan RUU Tipiti(Tindak Pidana Teknologi Informasi).
Saat ini, pengguna internet dapat mendownload hasil karya cipta orang lain dengan gratis, bahkan kasus pengakuan atas sebuah karya dengan mudah dilakukan. Kondisi demikian tentu akan merugikan creator atau pencipta, hak kekayaan intelektual yang diciptakan menjadi kurang diapresiasi. Contohnya, seorang pencipta lagu tidak lagi menikmati penjualan setiap keping kaset, karena masyarakat cenderung mengunduh ketimbang membeli kaset. Bahkan kini telah banyak toko kaset yang gulung tikar atas maraknya cybercreish.
Perlindungan HKI tersendiri pada prinsipnya di atur dalam UU No.19 tahun 2002, disitu telah dijelaskan mengenai sanksi hukum minimum hingga maksimum. Jika HKI seseorang tidak mampu dilindungi, buka tidak mungkin orang akan malas untuk berkarya.
Tapi pada realitanya aturan tersebut belum berjalan maksimal, buktinya siapapun kita masih bisa mendownload apapun di dunia maya secara free. Tidak hanya itu, mencetak buku-buku tiruan secara serampangan juga marak dilakukan di negeri ini. Ini semata-mata karena pola pikir masyarakat yang belum terbangun akan penghargaan sebuah HKI. Dan juga akibat rendahnya pendapatan masyarakat.
Jadi untuk menyelesaikan persoalan ini, diperlukan upaya penyadaran masyarakat disamping memperkuat pondasi hukum itu sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Penting Islam Dalam Hukum Humaniter Internasional

 Judul Buku     : Islam dan Hukum Humaniter Internasional Penulis             : Komite Internasional Palang Merah(ICRC) Penerbit           : Mizan Tahun              : 2012 Tebal halaman : XIV + 468 Halaman ISBN               : 978-979-433-696-0 Di dunia ini, benturan peradaban selalu terjadi. Tidak sedikit yang memilih kontak fisik sebagai bentuk penyelesaian. Berbagai peperangan yang bergejolak dan tercatat dalam sejarah telah mengakibatkan berbagai bencana kemanusiaan yang mengenaskan. Tengok saja konflik yang terjadi di palestina hingga saat ini, mulai dari penyerangan membabibuta -tidak mengindahkan masyarakat sipil, hingga perlakuan terhadap tawanan secara tidak man...

Terperdaya Kebutuhan Palsu

Pergerakan nilai rupiah terhadap dollar Amerika terus melemah. Mengacu pada treck record beberapa tahun terakhir,  nilai tukar rupiah saat ini -yang sempat mencapai angka 11 ribu menjadi yang terburuk dalam 4 tahun terakhir. Beberapa pengamat ekonomi bahkan mengisyaratkan jika krisis 98 sangat mungkin kembali terulang. Melihat aktivitas impor yang masih tinggi, atau bahkan semakin tinggi, melemahnya nilai tukar rupiah tentu sangat mempengaruhi situasi perekonomian nasional, mengingat posisi dollar sebagai alat transaksi utama perdagangan dunia. Kondisi ini mengakibatkan harga beberapa kebutuhan,–terlebih kebutuhan yang bergantung pada komoditas impor mengalami kenaikan.

Ayat dan Hadits Tentang Komunikasi Efektif

Bab I Pendahuluan Dalam perspektif Islam, komunikasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia karena segala gerak langkah kita selalu disertai dengan komunikasi. Komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi yang islami, yaitu komunikasi berakhlak al-karimah atau beretika. Komunikasi yang berakhlak al-karimah berarti komunikasi yang bersumber kepada Al-Quran dan hadis (sunah Nabi).  Dalam Al Qur’an dengan sangat mudah kita menemukan contoh kongkrit bagaimana Allah selalu berkomunikasi dengan hambaNya melalui wahyu. Untuk menghindari kesalahan dalam menerima pesan melalui ayat-ayat tersebut, Allah juga memberikan kebebasan kepada Rasulullah untuk meredaksi wahyu-Nya melalui matan hadits. Baik hadits itu bersifat Qouliyah (perkataan), Fi’iliyah (perbuatan), Taqrir (persetujuan) Rasul, kemudian ditambah lagi dengan lahirnya para ahli tafsir sehingga melalui tangan mereka terkumpul sekian banyak buku-buku tafsir.