Langsung ke konten utama

HAKI dan Cyberlaw di Indonesia



Era teknologi dan komunikasi kini sudah sedemikian pesat perkembanganya. Sehingga mempengaruhi segala aspek kehidupan manusia. Selain itu menyebabkan dunia tanpa batas. Tanpa disadari pada sisi lainya telah menimbulkan masalah yang memerlukan penanganan serius yakni munculnya berbagai kejahatan baru yakni yang dikenal dengan istilah cybercreish. Juga pengaruhnya terhadap eksistensi hak kekayaan intelektual seperti transaksi bisnis, dapat dikatakan bagai pedang bermata dua.
Selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, juga menjadi perbuatan melawan hukum. Upaya melalui regulasi pun tidak cukup, peningkatan sarana dan prasarana bagi penegak hukum pun perlu dilakukan. Dan yang terpenting adalah membangun prilaku dan aktivitas bagi masyarakat di dunia maya.

Di Indonesia baru ada dua regulasi yang mengatur perihal IT yakni UU NO.36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan UU NO. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Dalam perkembanganya pemerintah akan merevisi UU tersebut sesuai kebutuhan. Selain itu ada dua RUU yang akan dibuat pemerintah yakni RUU Configurasi Telematika dan RUU Tipiti(Tindak Pidana Teknologi Informasi).
Saat ini, pengguna internet dapat mendownload hasil karya cipta orang lain dengan gratis, bahkan kasus pengakuan atas sebuah karya dengan mudah dilakukan. Kondisi demikian tentu akan merugikan creator atau pencipta, hak kekayaan intelektual yang diciptakan menjadi kurang diapresiasi. Contohnya, seorang pencipta lagu tidak lagi menikmati penjualan setiap keping kaset, karena masyarakat cenderung mengunduh ketimbang membeli kaset. Bahkan kini telah banyak toko kaset yang gulung tikar atas maraknya cybercreish.
Perlindungan HKI tersendiri pada prinsipnya di atur dalam UU No.19 tahun 2002, disitu telah dijelaskan mengenai sanksi hukum minimum hingga maksimum. Jika HKI seseorang tidak mampu dilindungi, buka tidak mungkin orang akan malas untuk berkarya.
Tapi pada realitanya aturan tersebut belum berjalan maksimal, buktinya siapapun kita masih bisa mendownload apapun di dunia maya secara free. Tidak hanya itu, mencetak buku-buku tiruan secara serampangan juga marak dilakukan di negeri ini. Ini semata-mata karena pola pikir masyarakat yang belum terbangun akan penghargaan sebuah HKI. Dan juga akibat rendahnya pendapatan masyarakat.
Jadi untuk menyelesaikan persoalan ini, diperlukan upaya penyadaran masyarakat disamping memperkuat pondasi hukum itu sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Musikalisasi Lutung kasarung :Dikemas Modern, Relevan dengan Generasi Kekinian

  Musikalisasi Lutung Kasarung membuktikan bahwa sentuhan modernisasi dapat membuat cerita rakyat tetap relevan dan dinikmati lintas generasi. LUTUNG Kasarung adalah satu dari sekian kisah klasik yang kerap ditampilkan dalam pentas musikal. Namun, kolaborasi Indonesia Kaya-EKI Dance Company memiliki perspektif yang lebih modern. Musikalisasi Lutung Kasarung yang dipentaskan di Galeri Ciputra Artpreneur, Kuningan, Jakarta itu menyuguhkan kisah legendaris dengan sentuhan lebih segar. Konsepnya dapat memikat generasi muda tanpa meninggalkan akar budaya dan pesan moral. Mengambil latar Kerajaan Pasir Batang, pertunjukan itu mengisahkan seekor monyet ajaib yang menolong Putri Purbasari. Alur klasik itu berkelindan dengan properti canggih di panggung. Salah satunya kehadiran layar LED yang membangun nuansa hutan rimbun, istana, dan dinamika suasana lewat teknologi proyeksi visual. Musik pun begitu. Bebunyian khas Sunda dan musik lain berpadu harmonis dengan irama elektronik serta o...

Peran Penting Islam Dalam Hukum Humaniter Internasional

 Judul Buku     : Islam dan Hukum Humaniter Internasional Penulis             : Komite Internasional Palang Merah(ICRC) Penerbit           : Mizan Tahun              : 2012 Tebal halaman : XIV + 468 Halaman ISBN               : 978-979-433-696-0 Di dunia ini, benturan peradaban selalu terjadi. Tidak sedikit yang memilih kontak fisik sebagai bentuk penyelesaian. Berbagai peperangan yang bergejolak dan tercatat dalam sejarah telah mengakibatkan berbagai bencana kemanusiaan yang mengenaskan. Tengok saja konflik yang terjadi di palestina hingga saat ini, mulai dari penyerangan membabibuta -tidak mengindahkan masyarakat sipil, hingga perlakuan terhadap tawanan secara tidak man...

Ida Budhiati, Mantan Anggota KPU-DKPP yang Rajin Memberikan Edukasi Pemilu

Bicara pemilu, sulit untuk melupakan sosok Ida Budhiati. Perempuan asal Semarang ini cukup lama berkecimpung di lembaga penyelenggara pemilu. Mulai KPU (Komisi Pemilihan Umum) hingga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).  Nah, apa kesibukannya setelah tak lagi di dua lembaga tersebut? Setelah selesai di DKPP RI tahun 2022, apa aktivitas ibu sekarang? Saya mengajar di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jadi aktivitasnya ya mengajar di kampus, kemudian diskusi sama mahasiswa. Terus melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dan melakukan penelitian, menulis jurnal ilmiah. Dalam kegiatan pengabdian masyarakat banyak tuh yang masih berkaitan dengan isu pemilu dan demokrasi. Misalnya apa saja? Kita masih sering bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, DKPP, membangun awareness masyarakat dalam bentuk kegiatan pendidikan pemilih untuk berpartisipasi melakukan pengawasan. Kemudian melakukan advokasi representasi keterwakilan perempuan bersama dengan para penggiat pemilu. Juga me...