Skip to main content

Sengketa Hidup di dalam Gerbong

Salah satu kesibukan di Stasiun Klaten, Jawa Tengah. Pasca dilarangnya aktivitas pedagang asongan, Stasiun tersebut tampak sepi.


Upaya PT KAI menertibkan Kereta Api (KA) dari asongan tanpa memberi solusi mendapatkan perlawanan keras. Bagi asongan, ancaman perut jauh lebih menakutkan ketimbang aparat.

Oleh : Folly Akbar**)


SESAAT setelah matahari menampakkan sinarnya. Tepat pukul 08.15 WIB, suasana Stasiun Klaten, Kabupaten Klaten Jawa Tengah, pada Rabu 2 Oktober 2013 terlihat berbeda. Di hari biasa, bagian dalam stasiun hanya dipadati calon penumpang dan beberapa karyawan PT KAI(Kereta Api Indonesia) yang tengah bertugas. Sedangkan di luar, hanya ada puluhan tukang ojek dan becak yang berlalu lalang merayu setiap pengunjung untuk menggunakan jasanya. Tak lupa, beberapa tukang parkir yang secara konsisten mengarahkan pengendara untuk meletakan kendaraanya dengan rapih juga turut melangkapi rutinitas di stasiun.

Tapi hari itu, ada puluhan anggota kepolisian berseragam rapih yang berkeliaran di stasiun yang menghubungkan Kota Yogyakarta dan Solo tersebut. Di beberapa jalan menuju stasiun, seperti Jalan Pramuka, terdapat beberapa kelompok polisi berkeliaran. Baik yang menggunakan angkutan, maupun yang berjalan kaki.

Pemandangan yang tidak jauh berbeda juga terlihat di parkiran stasiun. Satu mobil bak bertuliskan Polisi Polsek Klaten dan dua mobil pribadi milik Polisi terlihat parkir di sebelah timur gerbang stasiun.

Sementara di dalam stasiun sendiri, sudah ada belasan anggota kepolisian yang berjaga-jaga. Semuanya laki-laki. Tak tampak satupun polisi wanita (Polwan) yang turut di sana, kecuali AKP Heru Setyaningsih, Kepala Polisi Sektor Kota (Kapolsekta) Klaten. Tidak ketinggalan, beberapa wartawan dari berbagai media pun telah hadir di sana.

Pemandangan yang tidak biasa itu menimbulkan perbincangan di berbagai sudut luar stasiun.

Ono opo? (ada apa),” tanya seseorang pengunjung yang baru tiba di stasiun.


“Biasa asongan,” jawab tukang becak yang sudah lebih awal datang.


Pada hari itu, polisi tampaknya sudah berniat menghadang upaya pedagang asongan yang masih nekat berjualan di gerbong kereta. Apel pagi yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Klaten AKP Kurniawan Ismail bahkan digelar di halaman stasiun.

Hingga pukul 08.30 WIB, suasana masih begitu tenang. Tak lama berselang, terdengar aba-aba yang dikumandangkan pihak stasiun akan kedatangan Kereta Api (KA) Sri Wedari dari arah Jogja di jalur dua.

Sayup-sayup suara sirine terdengar dari sebuah palang pintu perlintasan di jalan raya, sekitar seratus meter sebelah barat stasiun. Perlahan, dari kejauhan kereta berwarna merah muda dengan lokomotifnya yang mirip kepala Hello Kitty terlihat berjalan menyusuri rel mendekati stasiun.

Puluhan calon penumpang mulai mempersiapkan diri menanti kereta tersebut. Beberapa di antara mereka adalah pedagang asongan yang telah menyembunyikan dagangannya dengan berbagai cara. Ada yang membungkus dengan kain, ada pula yang memasukan ke dalam tas besar layaknya orang yang hendak mendaki gunung.


Namun nahas, upaya mereka diketahui Polisi Khusus Kereta (Polsus), mengingat posisi mereka yang terlihat tidak memiliki jatah kursi. Puluhan polisi yang sudah berjaga sejak pagi pun beranjak menaiki kereta. Mereka memaksa para pedagang asongan untuk turun. Perdebatan antara asongan dengan polisi tidak bisa dihindari.

Aku ora dol-dolan, aku cuma nunut sampe Purwosari (aku gak jualan, aku hanya numpang sampai Purwosari),” ucap salah seorang asongan.

Tanpa basa-basi, polisi akhirnya menurunkan secara paksa barang dagangan mereka. Karena kalah jumlah, asongan tidak kuasa menahan upaya polisi. Teriakan dan makian pun semakin menjadi-jadi hingga terdengar menggema di stasiun.

Di tengah perdebatan tersebut, terdengar upaya penumpang kereta lainnya untuk menolong para asongan. “Ada berapa asongan, biar saya bayarin tiketnya,” cetus salah seorang penumpang yang merasa iba. Namun hal itu tidak digubris polisi.

Tangis histeris akhirnya meletus dari salah seorang pedagang asongan wanita bernama Yani Cilik (32 tahun), kala beberapa nasi bungkus dagangannya tercecer akibat penurunan paksa yang dilakukan polisi.

Opo ngene iki dadi aparat didu ambe rakyate. Sampeyan tingali bu, niku sekul bu (Apa kaya gini jadi aparat diadu sama rakyatnya. Anda lihat bu, itu nasi bu),” ujar salah seorang asongan membela Yani.

Niki dagangan, mboten maling (Ini dagangan, bukan maling),” ujar asongan lainnya sambil membanting dagangan.

Thitik-thitik dibawa ke kantor, wong cilik dibawa ke kantor (Sedikit-sedikit dibawa ke kantor, orang kecil di bawa ke kantor),

Dalam keadaan emosi yang semakin memuncak, sembari menangis, Yani pun nekat melempari kaca ruang pusat pengendalian stasiun dengan nasi bungkus dagangannya yang tercecer itu. Jaraknya sekitar 6 meter dari posisi Yani melempar. Lemparan pertama dan kedua hanya mengenai tembok bagian bawah yang dilapisi kramik. Tapi lemparan yang ketiga, tepat mengenai sisi kaca bagian atas.

Praang,” kaca pun pecah. Beberapa polisi berusaha menangkap Yani.


“Hey..hey… Itu pecah, katanya gak anarkis,” teriak seorang polisi sembari menunjuk Yani.

Dengan sigap, asongan lainnya segera melindungi Yani. “Jangan dibawa, nanti kami ganti kacanya,” teriak asongan kompak. Polisi pun mengurungkan niatnya untuk menangkap Yani.

“Anak saya dua, masih umur tujuh tahun sama lima tahun, hanya saya saja yang bekerja. Kalau tidak boleh jualan, mau dikasih makan apa mereka? Coba kalau bapak-bapak aparat dan petugas KAI seperti saya. Mau bilang apa coba?,” cerita Yani sambil menangis.

Di tengah pertengkaran mulut antara aparat dan asongan, KA Sri Wedari yang sempat tertunda keberangkatannya 20 menit mulai berjalan. Melihat kereta berangkat, asongan semakin emosi. Mereka terus memaki dan mempertanyakan nasib mereka kepada PT KAI.

“Kita itu cari nafkah, bukan maling. Apa jadi asongan itu haram?,” ujar salah seorang asongan membentak.


Asongan merasa kesal dengan cara pihak stasiun yang selalu membenturkan mereka dengan aparat.

“Wong cari rejeki dibenturkan dengan aparat, asongan dibenturkan sama aparat, mana hati nuraninya?,

Keadaan baru bisa sedikit tenang ketika Kapolsekta Klaten AKP Heru Setyaningsih dan Kabag Ops Polres Klaten AKP Kurniawa Ismail mencoba turun tangan menenangkan emosi para asongan.

“Kemarin saya baru gajian, gimana kalau nasinya dimakan bareng aja rame-rame,” ungkap Heru menenangkan.

Selanjutnya Heru berjanji, jika Kepala Polisi Resort (Kapolres) Klaten yang baru akan mengadakan mediasi antara asongan dengan PT KAI. “Kita punya Kapolres baru, nanti kita upayakan mediasi.” Mediasi yang ditawarkan Heru tidak sepenuhnya membuat asongan tenang, mereka kembali mempertanyakan nasib mereka. “Kita menunggu solusi dari daop 6, nah sambil menunggu itu sehari-harinya itu lo kita gimana?,” bantah salah seorang asongan.

Pembicaraan antara Heru dan para asongan terus berlanjut. Tidak berselang lama, perlahan asongan pun mulai membubarkan diri. Dan menyempatkan diri bersalaman dengan beberapa anggota kepolisian.

Ngapunten pak, bu (permisi pak, bu),pamit mereka dengan tertib.


Mereka berjalan menuju sisi barat stasiun, tempat di mana mereka biasa menerobos masuk stasiun. Di sanalah, sejenak mereka berkumpul.


KA Sri Wedari sendiri merupakan kereta lokal dengen trayek Jogja - Solo. Sebagaimana umumnya kereta lokal, kereta jenis ini bukan menjadi ladang para asongan mengais rejeki. Para asongan biasanya memburu kereta api kelas ekonomi jarak jauh. Tapi pada hari itu para asongan terpaksa numpang KA Sri Wedari untuk bisa sampai di Stasiun Jebres, Kota Solo. Tempat mereka mulai menjajakan daganganya di kereta.

Saat ini, asongan Klaten terpaksa berjualan melalui Stasiun Jebres. Terhitung 1 Oktober 2013, asongan Klaten sudah tidak bisa lagi menjajakan daganganya melalui Stasiun Klaten. Hal ini tidak lepas dari kebijakan PT KAI Daop (Daerah Operasional) 6 yang berpusat di Yogyakarta untuk tidak lagi memberhentikan KA kelas ekonomi di Stasiun Klaten.

***


SEKITAR 100 meter sebelah barat Stasiun Klaten. Tepatnya di Jalan Pramuka No. 58, terdapat bangunan megah bercatkan orange milik BMT Safinah. Siapa sangka, di belakang bangunan berlantai dua itu terdapat pemukiman padat penduduk dengan berbagai kesemerawutan; aliran sungai yang penuh sampah, lalu-lalang anak-anak bermain di tengah keterbatasan lahan, hingga rumah-rumah yang dibangun di sisi jalanan sempit yang membuat kita merasa berada di Jakarta. Itulah sekilas suasana yang ada di Kampung Tegal Sepur, RW. 01 RT. 02, Klaten Kota.

Di samping barat BMT Safinah, ada sebuah gang tempat masyarakat sekitar mengakses keluar masuk kampung. Tidak kurang dari 25 meter masuk ke dalam gang, ada sebuah rumah bercatkan putih dengan gerbang kecil selebar setengah meter yang dihimpit tembok setinggi satu meter. Di situlah Ane Herawati (36 tahun) beserta suami dan tiga anaknya menetap.

Rumah yang ia tempati berdiri di atas tanah wakaf seorang pelukis kondang asal Klaten, yakni Ustamaji. Mertua Ane merupakan salah satu sopir pribadi keluarga Ustamaji. Kedekatan mertua Ane dengan Ustamaji, menjadi alasan mengapa Ane menjadi salah seorang yang mendapat jatah tanah wakaf tersebut.

Dengan luas empat meter dan panjang tujuh meter, Ane dan suaminya Aan (38 tahun) harus memupuskan keinginanya untuk memiliki kamar layaknya rumah pada umumnya. Panjang bangunan yang hanya tujuh meter di bagi menjadi empat bagian. Satu meter untuk teras, empat meter untuk ruang keluarga sekaligus tempat mereka tidur -yang sewaktu-waktu menjadi ruang tamu, sisanya digunakan untuk dapur yang harus berebut lahan dengan kamar mandi.

Ane merupakan satu dari sekian banyak orang yang menggantungkan hidupnya dengan menjajakan dagangan di gerbong-gerbong kereta. Ketidakmampuan keluargannya membuat cita-cita Ane menyelesaikan kuliah di Amikom, Yogyakarta gagal terwujud. Tepat pada tahun 1997, Ane memutusakan untuk menyudahi masa lajangnya setelah menikah dengan pujaan hatinya, Aan.

Saat itu, Aan belum memiliki pekerjaan tetap. Hingga akhirnya Ane memilih untuk menjadi pedagang asongan kereta beberapa bulan pasca pernikahannya, hingga saat ini. Itu dilakukannya guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Berbagai barang dagangan pernah dia jual kepada penumpang kereta, mulai dari keripik belut, nasi bungkus, hingga bakpia. Nama terakhir merupakan produk yang dia jajakan saat ini.

“Jualan di kereta itu enak mas, lebih mudah. Gak perlu ijazah dan keahlian lebih seperti di pabrik-pabrik itu,” ujar wanita berbadan sedikit gemuk tersebut.

Empat belas tahun ia habiskan sebagian hidunya di atas rel, kehidupannya bersama suaminya mulai bisa dilalui dengan sedikit mudah. “Dulu saya bisa dapat 70 ribu per hari,” cerita Ane sumringah.

Tapi semua menjadi berubah, kala PT KAI mengeluarkan peraturan yang melarang asongan berjualan di kereta pada awal Januari 2012.

“Dulu saya bisa tiga kali bawa barang. Sekarang cuma sekali bawa saja sudah susah.”

“Apalagi sekarang harus ke Solo dulu kalau mau jualan. Ongkos bis pulang pergi aja udah berapa?”

Saat ini, suami Ane bekerja pada sebuah dealer motor di daerah Bendo, Klaten. Pendapatan suaminya tidak bisa dikatakan cukup untuk menghidupi dirinya dan tiga orang anaknya. Anak pertamanya, Nabila (15 tahun) yang kini tengah menempuh Sekolah Menengah Atas (SMA) belum bisa membantu ekonomi keluarganya. Yang kedua Gilang (10 tahun), saat ini masih menempuh Sekolah Dasar (SD). Adapun anak bungsunya, Raihan yang baru berumur dua tahun juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“UMR Klaten berapa to mas? 900 ribu. Padahal setiap pagi, paling enggak saya sudah harus megang uang 25 ribu untuk sangu (uang saku) dan sarapan keluarga.” Biaya kebutuhan pokok yang terus menjulang memaksa Ane untuk tetap berjualan di kereta api.

***

PELARANGAN asongan berjualan di KA seyogyanya akan diberlakukan PT KAI sejak tahun 2007 lalu. Seiring dengan keluarnya UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Di mana dalam Pasal 38 disebutkan, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Selanjutnya, di Pasal 173 juga dijelaskan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

Selain Undang-undang, juga ada PP No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Di mana pada pasal 124 disebutkan bahwa setiap orang dilarang masuk ke dalam peron stasiun, kecuali petugas, penumpang yang memiliki karcis, dan pengantar/penjemput yang memiliki karcis peron.

Tapi saat itu (2007), upaya yang dilakukan hanya sebatas himbauan dan tidak mampu membersihkan asongan dari dalam gerbong. Upaya baru kembali dilakukan pada awal tahun 2012 dengan dalih memberikan kenyamanan kepada penumpang melalui Surat Instruksi Direksi PT KAI Nomor: 2/LL.006/KA-2012 tentang Penertiban Padagang Asongan.

Dalam instruksinya, Direksi Utama PT KAI, Ignasius Jonan memerintahkan seluruh jajaran PT KAI untuk melarang pedagang asongan menjajakan barang dagangannya di dalam rangkaian KA, baik rangkaian KA yang sedang berhenti di stasiun, ataupun rangkaian KA yang sedang dalam perjalanan. Dan memberikan sanksi kepada para pejabat dan pegawai PT KAI yang tidak melaksanakan instruksi ini. Instruksi tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2012, tanpa ada toleransi. Begitu kira-kira inti surat yang dikeluarkan direksi.

Sumarsono, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta (Periode Th 2013) membenarkan jika aturan tersebut baru bisa dilaksanakan secara lebih intensif pada tahun 2012 lalu.

“Dulu kita tidak bisa tegas. Sekarang sudah tidak, karena kita harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang.”

“Pertama, orang naik kereta api harus bertiket. Kedua, tidak dibenarkan penumpang berjualan. Itu berlandaskan pada UU No. 23 tahun 2007.”

“Kalau sekarang asongan diijinkan, saya sebagai penumpang, mendingan saya gak usah beli tiket kan? Pasti penumpang akan berpergian Jakarta-Surabaya bawa tas kresek isi Aqua tiga, gak usah beli tiket,” ujarnya.

Ketika ARENA mempertanyakan nasib asongan kepada PT KAI, Sumarsono menolak dan menyerahkan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah.

“Oh enggak, itu bukan urusan PT KAI.”


Bagi asongan, kebijakan PT KAI ini sangat mengejutkan. Hemy Frankerta Ismayadi (40 tahun), Ketua Paguyuban asongan kereta Klaten mengungkapkan kekecewaannya. Dia juga mempertanyakan motif dibalik pelarangan tersebut.

“Padahal aturan pedagang tidak boleh dari tahun 2007, tapi kenapa baru tahun 2012 berlaku? Setelah restorasi menjadi Reska? Mereka takut asongan nyaingin Reska? Wong dagangan yang kita sajikan juga pantas.”

“Reska itu anak perusahaan, beda dengan restorasi yang dipegang perusahaan swasta.”


Hemy juga menyayangkan, turunnya aturan ini tidak dibarengi dengan solusi yang tepat bagi asongan. “Kasih dong kita solusi, kita itu manusia bukan hewan,” ungkap pria yang biasa menjajakan minuman di kereta.

Meski demikian, asongan tetap nekat berjualan. Bagi asongan, tetap berjualan menjadi satu-satunya solusi untuk menyambung hidup keluarga mereka. Tekanan akan kebutuhan hidup membuat mereka tidak lagi gentar dengan polsus maupun aparat.

“Karena musuhnya perut ya jalani aja, kita terjang. Yang penting tidak anarkislah.”


Nyaris tiap hari, mereka harus terlibat adu mulut dengan aparat keamanan di dalam kereta. Hemy menceritakan salah satu peristiwa di mana dia terpaksa berdebat dengan polsus. Kala dia tengah menjajakan minumannya, seorang polsus mendatanginya.

Kowe asongan (kamu asongan)? tanya polsus.

Iyo ngopo (Iya kenapa)? jawab Hemy.

Ayo medun (Ayo turun)?

Moh…!! (Tidak…!!)

Endi tiketmu (Mana tiketmu)?

La kowe yo endi tikete (La kamu juga mana tiketnya)?

Aku kan lagi tugas (Saya kan sedang bertugas)?

Aku yo tugas. Soko anak bojoku (Saya juga tugas. Dari anak istriku)?


“Setelah itu dia pergi gak bisa jawab”, cerita Hemy sambil tertawa.


Selain nekat berjualan, berbagai upaya diplomasi juga telah dilakukan paguyuban asongan Klaten. Paguyuban sendiri baru berdiri pada 31 Desember 2009. Namanya SMS, kepanjangan dari Seneng Melu Sepur (Suka Ikut Kereta Api). Hingga saat ini, tidak kurang dari 80 asongan yang bernaung pada paguyuban ini.

Pada tanggal 4 Juli 2013, para asongan sempat mendatangi dan mengeluhkan nasibnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten. Tentu dengan harapan, para wakil rakyat bisa membantu nasib mereka, sehingga melahirkan kebijakan yang Win-Win Solution antara asongan dan PT KAI.

Hadir dalam forum yang berlangsung di ruang rapat Komisi II tersebut, perwakilan asongan, perwakilan PT KAI yang diwakilkan Daop 6, dan beberapa anggota DPRD. Dalam forum tersebut, para wakil rakyat mencoba memberikan solusi dengan memberikan space lahan bagi para asongan berjualan di beberapa sudut Kota Klaten, seperti Alun-alun Kota Klaten dan Pasar Klitikan. Dan menawarkan modal usaha untuk asongan.

Sebagaimana yang diceritakan Hemy, tawaran yang diberikan DPRD sempat menimbulkan pro dan kontra di internal asongan. Namun mayoritas asongan menolak dengan berbagai macam pertimbangan, mulai dari tempat relokasi yang sepi pengunjung, hingga persoalan tidak adanya modal.

“Temen-temen bingung mau jual apa, iya kalau modal yang di kasih gede? Itupun nanti belum tau dikasih cuma-cuma atau cuma dipinjamkan?”

“Keahlian kita itu menjemput pembeli, bukan menunggu pembeli.”


Menurut pengamatannya, sikap para dewan terkesan membela kepentingan PT KAI, bukan asongan Klaten yang merupakan rakyatnya. “Makanya kita sudah katakan. 2014 asongan kereta, khususnya Klaten golput. Percuma kok dipilih tapi tidak memihak kita,” ungkap Hemy emosi.

Pembicaraan asongan dengan dewan pun akhirnya menguap sia-sia tanpa sempat ditidaklanjuti. Karena bagi asongan, tetap berjualan di kereta merupakan satu-satunya solusi.

“Yang kita minta itu cuma jualan di kereta kelas ekonomi saja. Ibaratnya mereka (Reska) dapat dua (kelas eksekutif dan bisnis). Kita satu saja (kelas ekonomi).”

Upaya diplomasi selanjutnya dimediasi oleh Polres Klaten. Itu dilakukan sebagai bentuk pemenuhan janji Polres Klaten dengan Kapolres barunya, AKBP Nazirwan Adji Wibowo untuk membantu persoalan asongan Klaten. Mediasi yang pertama dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2013. Pertemuan itu berakhir deadlock dan belum bisa menghasilkan solusi bagi kedua belah pihak.

Pertemuan kembali di gelar pada tanggal 1 November 2013 di tempat yang sama, yakni ruang rapat Polres Klaten. Upaya mediasi sengaja dilakukan Polres Klaten untuk menyelesaikan konflik yang kerap mengganggu stabilitas dan keamanan wilayahnya.

Pada pertemuan kedua, lagi-lagi tidak ada solusi yang disepakati. Pihak asongan masih ngotot untuk berjualan di KA Ekonomi. Adapun pihak PT KAI menganggap penertiban asongan dari KA adalah keputusan yang final.

“Kemaren gak ada keputusan apapun. Masing-masing hanya mementingkan kepentingannya. Termasuk Polisi, yang menginginkan wilayahnya aman,” ujar Hemy kecewa.

Saat ini, upaya asongan kereta untuk tetap berjualan semakin sulit. Ini tidak lepas dari keluarnya kebijakan PT KAI untuk tidak memberhentikan kereta ekonomi di Stasiun Klaten. Asongan Klaten sendiri memiliki jatah trayek ke arah timur hingga wilayah Sragen. Terhitung 1 Oktober, hanya ada satu KA ekonomi yang berhenti di Stasiun Klaten, yakni KA Bengawan (Jakarta-Solo). Sebelumnya, ada KA Kahuripan, Pasundan, KA Gaya Baru Malam, KA Logawa dan KA Sri Tanjung yang biasa diakses para asongan.

“Bengawan itu berhenti di Solo (dari Jakarta), nyampe sini udah kosong. Mau jualan ke siapa?”

“Mungkin ini (kebijakan tidak memberhentikan KA ekonomi) untuk menghindari asongan”, ujar Hemy menyesalkan.

Untuk tetap bisa berjualan, kini asongan Klaten terpaksa berjualan melalui Stasiun Jebres, Solo. Kebetulan aturan tersebut belum terlalu digalakkan di sana. Biasanya, setiap pukul 07.00 pagi para asongan bersiap dengan barang dagangannya di Jalan By Pass, yang terletak di selatan stasiun. Di sana mereka menanti bus yang akan membawanya ke Solo. Tidak kurang dari 8 ribu rupiah yang harus dikeluarkan asongan untuk sampai ke Solo, dan 8 ribu untuk kembali ke Klaten. Itu artinya, pendapatan mereka harus dipangkas ongkos transportasi.

Tengok saja apa yang di alami Yani Gede (39 tahun), penjual mainan anak di kereta. Panggilan Yani Geder sengaja disematkan teman-teman asongan kepadanya, karena ada dua asongan yang bernama Yani. Yani mengaku harus memangkas pendapatannya sebesar 25 ribu per hari untuk transportasi dan uang makan.

“Kebijakan KAI untuk kawula alit(orang kecil) seperti saya sangat menyiksa. Sekarang saya harus ke Solo dulu kalau jualan, biasanya dapet 70 ribu bersih, sekarang harus dipotong transport dan makan 25 ribu.”

Meski semakin sulit, Yani gede terpaksa melakukannya. Menurutnnya, mengasong adalah satu-satunya lapangan pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.

“Sebenarnya saya gak mau ngasong seperti ini, cuma karena lapangan kerjanya di sini, pengalaman kerjanya di sini ya udah.”

Tidak hanya itu, bagi Yani, ngasong sudah menjadi bagian dari hidupnya yang sulit untuk dipisahkan.

“Saya hidup dan dibesarkan dari asongan. Mbah saya asongan, ibu saya asongan. Tetap akan kita perjuangkan sampai titik darah penghabisan. Seperti nenek moyang kita terdahulu. Intinya kita cuma satu kok, cari nafkah halal.”

Tidak berhentinya kereta ekonomi di Stasiun Klaten juga berdampak pada menurunnya pendapatan puluhan tukang becak dan ojek di sana. Meski demikian, tukang ojek di Stasiun Klaten enggan menyalahkan asongan, sebagaimana yang terjadi di Stasiun Jebres, Solo. Seperti yang disampaikan Usmani. “Mereka(PT KAI) memakai metode penjajahan Belanda, dengan mengadu domba. Mereka kewalahan tidak bisa mengatasi asongan, ini jadi diadu horizontal.” ujarnya menggebu, meski rambutnya telah ubanan.

Di Stasiun Jebres Solo, para asongan kereta sempat bersitegang dengan tukang ojek dan becak yang khawatir, jika kebijakan tidak memberhentikan kereta yang terjadi di Klaten juga diberlakukan di sana.

Sementara itu Sutopo, Wakil Kepala Stasiun Klaten dan rekannya Helena, staf Balai Yasa Daop 6 menolak tuduhan asongan yang mengatakan kebijakan tidak memberhentikan KA merupakan ulah pihak stasiun. Sebelumnya para asongan meyakini jika kebijakan tersebut merupakan ulah stasiun.

Menurut Sutopo, pihak stasiun hanya melaporkan saja, dan tidak memiliki kewenangan untuk itu. “Ya dari pusat. Itukan pertimbangannya yang tahu yang di atas. Mungkin itu (asongan) sebagian dari faktor ya bisa,” ungkap Sutopo.

“Karena melihat pendapatannya tidak begitu gede kok. Ngerem aja itu biaya. Kalau dari ujung barat dan timur sudah penuh, untuk apa di sini berhenti. Artinya apa, secara pasar di sini tidak cukup bagus. Ya mungkin asongan menjadi salah satu penyebab, tapi bukan satu-satunya,” ujar Helena menambahkan.

Dalam perjuangannya, asongan Klaten selalu dibantu Sifera Ambarwati (40 tahun), seorang wanita paruh baya yang pernah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum, Universitas Gajah Mada (UGM). Tidak hanya ketika menempuh jalur diplomasi, setiap aksi demonstrasi pun, wanita yang akrab disapa Ambar tersebut tak pernah luput mendampingi asongan.

Bagi Ambar, asongan dan kereta api sudah menjadi bagian hidupnya. Dia hidup dan dibesarkan oleh profesi asongan yang disandang beberapa rekan keluarganya. Saat ini, Ambar menjadi salah satu pemasok nasi bungkus yang dijajakan asongan kereta. Dengan pendidikan yang dia enyam, sosoknya begitu penting di mata asongan.

Menurut Ambar, persoalan asongan sebenarnya bukanlah persoalan yang sulit dan perlu menyita waktu. “Toh yang diminta cuma kelas ekonomi.” Dia juga mengkritik peraturan tersebut. Baginya, jika yang menjadi persoalan adalah ketertiban, PT KAI bisa melakukan upaya bimbingan kepada para asongan tanpa harus memberantasnya.


“Posisikan mereka seperti rekanan kereta api. Dikasih kebijakan, dikasih payung hukum. Misalnya ditertibkan (cara berjualannya).”

Toh sama-sama berjualan, restorasi berjualan, asongan juga berjualan. Cuma bedanya restorasi teken kontrak, asongan tidak. Toh kita maunya dibuatkan seperti itu. Meskipun harus bayar pajak juga ga papa asalkan terjangkau. Toh kereta ekonomi ada subsidi negara juga.”

Terlebih bagi Ambar, tidak ada satupun pasal dalam undang-undang yang melarang asongan berjualan di kereta api. Baginya, PT KAI terlalu memaksakan beberapa pasal yang kerap disebut sebagai landasan penertiban asongan.

“Dalam undang-undang penumpang memang harus bertiket. Nah asongan ini masuk kategori penumpang atau bukan? Tidak ada larangan asongan di kereta, itu hanya peraturan direksi,” ujar wanita yang masuk UGM melalui jalur PMDK tersebut.

Meskipun demikian, Ambar bersama kawan-kawan asongan tidak memiliki niat untuk menempuh jalur hukum. Karena baginya, penguasa tidak mungkin dikalahkan.

***

MENYIKAPI pernyataan Ambar terkait aturan direksi yang bertentangan dengan UU, Enny Nurbaningsih selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM) memiliki pandangan yang berbeda. Bagi Enny, UU No. 23 Tahun 2007 hanya berbicara tentang infrastruktur perkeretaapian, kelembagaannya, jalurnya, dan kereta apinya sendiri sebagai debuah sistem. Jadi tidak mengatur hal-hal seperti asongan ataupun soal PKL.

Enny juga menambahkan, Undang-undang itu bukan landasan direksi mengeluarkan aturan, direksi mengeluarkan instruksi dengan menyebut UU No. 23 tahun 2007 karena UU tersebut yang mengatur soal hal yang menyangkut wilayah kewenangan dia, yakni kereta api.

“Gak mungkin dia mengambil dasarnya undang-undang pelabuhan. Kalo dicari dalam undang-undang, yang mengatur asongan gak akan ketemu, wong ini (larangan asongan berjualan) peraturan non perundang-undangan kok.” Hanya saja, dia menyayangkan upaya penataan yang dilakukan pemerintah bersifat parsial. Menurutnya, negara harus berfikir dalam konsep yang besar, bagaimana menata negara supaya bisa memberikan rasa nyaman kepada siapa saja, baik itu kepada asongan, PKL atau profesi lain.

“Itu harus penataan semua sistem, soalnya gak bisa ditembak satu per satu. Orang jadi asongan itu kenapa? Nyari kerjaan susah, sekolahnya tidak seberapa karena orang tuanya anaknya banyak. Anak banyak karena KB gak jalan. KB gak jalan karena pendidikan yang kurang. Jadi semua saling berkaitan.”

Hal senada juga diungkapkan Andi Sandi, yang juga dosen FH UGM. Menurutnya, apa yang dilakukan direksi PT KAI merupakan tindakan legal dari aspek hukum, mengingat daerah perkeretaapian menjadi kewenanganya.

Pernyataanya berlandaskan pada keputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU BHP. Di mana disebutkan, jika lembaga yang memiliki badan hukum itu artinya terpisah dari negara dan memiliki wilayah sendiri.

“Saya tidak mengatakan asongan itu salah. Tapi dilihat, punya landasan enggak mereka melakukan itu? Kalau mereka mengatakan, kewajiban negera untuk menyediakan tempat mencari nafkah? Nah, PT KAI itu sama dengan negara bukan? Wong dia (PT KAI) badan hukum sendiri kok.”

Melihat kondisi demikian, Andi mengatakan satu-satunya cara yang bisa ditempuh para asongan adalah mendatangi dan melobi komisaris atau direksi PT KAI. Karena akan sulit bagi asongan, jika menempuh jalur hukum, terlebih tidak adanya landasan yang dimiliki.

“Bisa saja menempuh jalur hukum, tapi di mana mau melawannya? Kalau mau dikejar ke pengadilan, asongan gak ada dasarnya. Apanya yang sudah dilanggar PT KAI? Mau ke PN? Gak bisa. Mau yudikal review ke MA? Gak bisa. Peraturan direksi itu bukan peraturan perundang-undangan.”

Jika melihat hasil survei yang dilakukan Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PSTL) UGM, Posisi asongan kereta semakin terpojokkan. Dalam survei yang dilakukan pada tahun 2004, mayoritas pengguna jasa kereta tidak menghendaki keberadaan asongan di kereta.

“Saya lupa angkanya, yang jelas mayoritas tidak menghendaki adanya asongan,” kata Fajar Saumatmaji, peneliti perkeretaapian PSTL UGM. Fajar sendiri menilai langkah yang ditempuh PT KAI sebagai upaya pengembalian ke aturan dasar standar keselamatan.

“Kereta itu fasilitas yang sangat diproteksi, karena sistemnya rawan. Kalau orang mau berbuat jahat di kereta itu mudah. Sekarang kalau ada orang yang bisa masuk ruang pengendali terus menggeser sesuatu, itu efeknya bisa besar, semisal kecelakaan kereta.”

“Semakin tercatat orang yang masuk dalam kereta, semakin mudah untuk mengendalikan keamanan dan keselamatan KA,” ungkapnya ketika di temui di kantor.

***


TERHITUNG sejak akhir September, intensitas para asongan Klaten dalam berjualan semakin menurun. Tidak seperti dulu yang bisa berjualan setiap hari. Selain akses yang semakin sulit, kebijakan yang terus digalakan PT KAI membuat ruang gerak asongan semakin sempit. Padahal hidup harus terus berlangsung, begitu faktanya.

Kondisi ini yang memaksa asongan mulai berfikir untuk mencari cara lain, agar tetap bertahan hidup. Bukan hanya untuk dirinya dan istrinya, tapi anak-anak mereka yang harus di sekolahkan. Persoalan itu juga yang tengah di rasakan Hemy, sang Ketua Paguyuban SMS. Suami dari seorang istri dan ayah dari empat orang anak. Selain mengasong, dia terpaksa menyuruh istrinya, Yani (37 tahun) untuk membuka usaha. Berjualan kupat tahu menjadi upaya yang dipilih Hemy dan istrinya.

Ketika ARENA menemuinya pada tanggal 2 November 2013, warung kupat tahunya baru berumur lima hari. Warungnya terletak di Jalan Pramuka, sekitar 70 meter barat stasiun, tepat di seberang jalan sebuah kantor cabang partai politik berlambang burung garuda. Warung tersebut dibangun bukan dari kantong sakunya, melainkan warung bekas adiknya yang gulung tikar.

Harga satu porsi kupat tahu dijual 5 ribu rupiah. Layaknya orang berjualan, pendapatannya tidak menentu.

“Kadang sehari cuma jual lima piring mas.”


Yani biasa membuka warungnya sejak jam 8 pagi, dan tutup pada jam 5 sore. Tidak selesai sampai di situ tugasnya membantu suami. Di rumah, dia juga berjualan jajanan.

Mulai dari kentang goreng, nugget dan sebagainya. Sambil menggendong anaknya yang paling kecil, Yani menjalani semuanya setiap hari.

Tak hanya itu, di warung jajanan istrinya, Hemy menyertakan lotre untuk bisa menambah penghasilan keluarganya. Lotre berhadiah beberapa bungkus rokok itu dia jual seharga lima ratus rupiah untuk satu kali kesempatan.

“Lihat ini mas, saya terpaksa melanggar hukum,” kata Hemy sambil menunjuk lotre yang dia tempel di tembok samping warung jajanan istrinya.

Di tengah usaha yang dilakukan sang istri, Hemy juga mulai berfikir untuk beralih profesi, meskipun tidak meninggalkan profesi utamanya sebagai asongan. Posisinya sebagai ketua membuatnya tidak kuasa meninggalkan profesi yang tengah ia geluti puluhan tahun tersebut.

“Kalau saya berhenti ngasong, kasihan teman-teman.”

Dia memiliki keahlian membuat kandang burung. Tapi bukan kandang burung yang sering kita jumpai di depan rumah para pecinta burung. Kadang burung miliknya hanyalah kandang sementara ketika terjadi transaksi jual beli burung. Ukuranya persegi panjang. Dengan panjang sekitar 30 sentimeter, serta lebar dan tinggi masing-masing 10 sentimeter.

Kandang-kandang tersebut dia jual sendiri di Yogyakarta. Meskipun belum menghasilkan keuntungan yang besar, tapi dia merasa sedikit beruntung memiliki keahlian lain. “Tidak semua asongan memiliki keahlian lain, mungkin karena pendidikanya rendah,”ujarnya. []


*) Tulisan ini merupakan salah satu berita di Liputan Utama Majalah ARENA 2014. Ditulis menggunakan metode deskripsi.

**) Crew Lembaga Pers Mahasiswa ARENA 2010-2015, Mahasiswa Prodi Komunikasi Penyiaran Islam UIN Sunan Kalijaga

Baca Versi PDF bisa dibaca di sini

Comments

Popular posts from this blog

Menyiapkan Ikan Arwana untuk Kontes Ala Iseereds Jakarta

Bibit Ikan Arwana Iseereds Jakarta foto Fedrik/Jawa Pos Setiap kontestasi selalu menuntut lebih untuk menjadi yang terbaik. Pun sama halnya dengan arwana super-red. Mempersiapkan mereka agar siap ”diadu” membutuhkan atensi, waktu, dan modal jauh lebih besar daripada untuk sekadar pajangan. --- ADA serangkaian proses dan tahapan yang wajib dilalui dalam menyiapkan arwana kontes. Karena sifatnya wajib, satu proses saja yang tidak maksimal hampir dipastikan hasilnya tidak akan maksimal. Pendiri Iseereds Jakarta Michael Leonard memaparkan, proses melahirkan arwana super-red jempolan bahkan harus dimulai sejak pemilihan bibit. Biasanya, para pemburu mencari bibit dengan anatomi bagus dan seunik mungkin. Misalnya, kepala dengan kontur sendok yang sempurna. Kemudian sirip dayung yang panjang hingga ekor besar yang memunculkan aura gagah. ”Masalahnya, hunting ikan dengan anatomi bagus itu nggak gampang. Karena orang sudah rebutan,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Sunter, Jakarta Utara,

Hadits-hadits Dakwah

  Kewajiban Dakwah 1)       مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرٍ فَاعِلِهِ (رواه مسلم) “Barang siapa yang menunjukkan kepada suatu kebaikan, maka baginya pahala seperti orang yang melaksanakannya” 2)       مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ . ( وراه صحيح مسلم) Rasulullah pernah bersabda: “ Barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka cegahlah dengan tanganmu, apabila belum bisa, maka cegahlah dengan mulutmu, apabila belum bisa, cegahlah dengan hatimu, dan mencegah kemungkaran dengan hati adalah pertanda selemah-lemah iman ” HUKUM BERDAKWAH 1)       اَنْفِذْ عَلَى رَسُلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ ثُمَّ اُدْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ وَأَخْبِرْهُمْ بـِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ مِنْ حَقِّ اللهِ فِيْهِ فَوَاللهِ لِأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِداً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُوْنَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ )  (رواه البخارى) “Aj

Ayat dan Hadits Tentang Komunikasi Efektif

Bab I Pendahuluan Dalam perspektif Islam, komunikasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia karena segala gerak langkah kita selalu disertai dengan komunikasi. Komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi yang islami, yaitu komunikasi berakhlak al-karimah atau beretika. Komunikasi yang berakhlak al-karimah berarti komunikasi yang bersumber kepada Al-Quran dan hadis (sunah Nabi).  Dalam Al Qur’an dengan sangat mudah kita menemukan contoh kongkrit bagaimana Allah selalu berkomunikasi dengan hambaNya melalui wahyu. Untuk menghindari kesalahan dalam menerima pesan melalui ayat-ayat tersebut, Allah juga memberikan kebebasan kepada Rasulullah untuk meredaksi wahyu-Nya melalui matan hadits. Baik hadits itu bersifat Qouliyah (perkataan), Fi’iliyah (perbuatan), Taqrir (persetujuan) Rasul, kemudian ditambah lagi dengan lahirnya para ahli tafsir sehingga melalui tangan mereka terkumpul sekian banyak buku-buku tafsir.