Skip to main content

Koruptor Masuk Desa


Korupsi merupakan salah satu budaya warisan penjajah Belanda yang keberadaanya semakin mengakar di Indonesia. Korupsi sudah tidak lagi mengenal tempat ataupun jabatan, korupsi telah menjadi rutinitas transaksional yang terjadi disegala sektor baik lingkungan swasta atau pemerintahan. Celakanya, kini koruptor tidak lagi terpusat di senayan, tapi telah menyebar secara merata di seluruh wilayah indonesia.
Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sejak 2004-2012 sebanyak 281 Kepala Daerah menjadi tersangka dan terpidana. Alokasi pembangunan yang minim ternyata masih diperparah dengan ongkos korupsi yang semakin menggila. Pantas saja jika pembangunan dan perkembangan di daerah berjalan begitu lambat.

Meningkatnya perilaku korupsi ditingkatan daerah merupakan cerminan dari memburuknya birokrasi di Indonesia. Pada masa Orde Baru, korupsi relatif hanya dilakukan oknum yang duduk di beberapa posisi strategis pemerintahan. Kini di era reformasi praktik korupsi dilakukan mulai dari pembuatan KTP hingga pembuatan Undang-Undang. Upaya reformasi birokrasi hanyalah utopia ditengah tumpulnya hukum dalam memberantas korupsi. Pelemahan KPK secara membabi buta telah menjelaskan secara telanjang betapa tidak adanya itikad untuk memberantas korupsi.
Tak bisa dipungkiri, jika salah satu penyebab maraknya tindakan korupsi di daerah adalah mahalnya ongkos menjadi pegawai ataupun pejabat. Untuk sekedar menjadi PNS saja, setidaknya diperlukan 80 juta. Terlebih untuk menjadi bupati atau gubernur, mungkin dana yang dikeluarkan mencapai puluhan miliyar rupiah. Di era kapitalis yang ditandai dengan pola pikir pragmatis, adakah orang yang mau mengorbankan uang puluhan miliyar rupiah secara cuma-cuma? Apalagi sebagian pejabat daerah kita berasal dari kalangan pengusaha, sedikit atau banyak, pola pikir balik modal akan menghiasi praktik kepemimpinan mereka.
Untuk memperbaiki situasi, hal penting yang perlu dilakukan adalah memotong mata rantai koruptor. Ini bisa dilakukan dengan merubah secara total bentuk perekrutan pegawai dan pejabat yang syarat akan money politic. Jika tidak, regenerasi koruptor tidak akan menemui muaranya.
Selain itu, menumbuhkan kesadaran dan budaya politik kritis dimasyarakat pun perlu kembali dilakukan. Karena disaat hukum belum menemukan ketajamanya, masyarakat adalah hakim yang paling adil. Dan ini tugas lembaga-lembaga anti korupsi memobilisasi masyarakat untuk terus menabuh genderag perang kepada para koruptor.

Comments

Popular posts from this blog

Menyiapkan Ikan Arwana untuk Kontes Ala Iseereds Jakarta

Bibit Ikan Arwana Iseereds Jakarta foto Fedrik/Jawa Pos Setiap kontestasi selalu menuntut lebih untuk menjadi yang terbaik. Pun sama halnya dengan arwana super-red. Mempersiapkan mereka agar siap ”diadu” membutuhkan atensi, waktu, dan modal jauh lebih besar daripada untuk sekadar pajangan. --- ADA serangkaian proses dan tahapan yang wajib dilalui dalam menyiapkan arwana kontes. Karena sifatnya wajib, satu proses saja yang tidak maksimal hampir dipastikan hasilnya tidak akan maksimal. Pendiri Iseereds Jakarta Michael Leonard memaparkan, proses melahirkan arwana super-red jempolan bahkan harus dimulai sejak pemilihan bibit. Biasanya, para pemburu mencari bibit dengan anatomi bagus dan seunik mungkin. Misalnya, kepala dengan kontur sendok yang sempurna. Kemudian sirip dayung yang panjang hingga ekor besar yang memunculkan aura gagah. ”Masalahnya, hunting ikan dengan anatomi bagus itu nggak gampang. Karena orang sudah rebutan,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Sunter, Jakarta Utara,

Hadits-hadits Dakwah

  Kewajiban Dakwah 1)       مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرٍ فَاعِلِهِ (رواه مسلم) “Barang siapa yang menunjukkan kepada suatu kebaikan, maka baginya pahala seperti orang yang melaksanakannya” 2)       مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ . ( وراه صحيح مسلم) Rasulullah pernah bersabda: “ Barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka cegahlah dengan tanganmu, apabila belum bisa, maka cegahlah dengan mulutmu, apabila belum bisa, cegahlah dengan hatimu, dan mencegah kemungkaran dengan hati adalah pertanda selemah-lemah iman ” HUKUM BERDAKWAH 1)       اَنْفِذْ عَلَى رَسُلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ ثُمَّ اُدْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ وَأَخْبِرْهُمْ بـِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ مِنْ حَقِّ اللهِ فِيْهِ فَوَاللهِ لِأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِداً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُوْنَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ )  (رواه البخارى) “Aj

Ayat dan Hadits Tentang Komunikasi Efektif

Bab I Pendahuluan Dalam perspektif Islam, komunikasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia karena segala gerak langkah kita selalu disertai dengan komunikasi. Komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi yang islami, yaitu komunikasi berakhlak al-karimah atau beretika. Komunikasi yang berakhlak al-karimah berarti komunikasi yang bersumber kepada Al-Quran dan hadis (sunah Nabi).  Dalam Al Qur’an dengan sangat mudah kita menemukan contoh kongkrit bagaimana Allah selalu berkomunikasi dengan hambaNya melalui wahyu. Untuk menghindari kesalahan dalam menerima pesan melalui ayat-ayat tersebut, Allah juga memberikan kebebasan kepada Rasulullah untuk meredaksi wahyu-Nya melalui matan hadits. Baik hadits itu bersifat Qouliyah (perkataan), Fi’iliyah (perbuatan), Taqrir (persetujuan) Rasul, kemudian ditambah lagi dengan lahirnya para ahli tafsir sehingga melalui tangan mereka terkumpul sekian banyak buku-buku tafsir.