Skip to main content

Langkah Baik MK Hapus RSBI


Dari awal berdirinya, sekolah RSBI/SBI terus menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Selama ini, pemerintah menjadikan undang-undang sebagai alat legitimasi pendirian sekolah bertaraf internasional. Tapi tidak sedikit orang yang justru menganggap RSBI sebagai bentuk pelanggaran undang-undang. Karena dalam implementasinya RSBI menciptakan kasta pendidikan, padahal undang-undang telah menyatakan dengan jelas bahwa memperoleh pendidikan yang layak adalah hak seluruh rakyat Indonesia. Dan pembubaran RSBI yang dilakukan Mahkamah Konstitusi merupakan oase bagi masyarakat kecil.

Hingga kini, keberadaan RSBI tidak mampu membawa perubahan yang signifikan bagi bangsa, kecuali menyuburkan komersialisasi pendidikan. Bisa dibayangkan, dengan pembiayaan yang sangat gendut, RSBI terbukti tidak menghasilkan lulusan yang diharapkan alias hanya meluluskan dengan kualitas yang hampir sama dengan sekolah yang gratis. Lebel RSBI selama ini hanya sebagai ajang branding saja, dengan tujuan mampu meraup keuntungan yang melimpah. Ini terbukti dengan maraknya sekolah yang mengaku bertaraf internasional, padahal fasilitas yang ditawarkan tidaklah banyak berubah. Pembelajaran yang katanya bernuansa internasional ternyata disampaikan dengan bahasa Indonesia. Yang membedakan hanya buku panduan bilingual yang terlihat sia-sia akibat staf pengajar yang tidak menguasai bahasa inggris secara sempurna. Bahkan yang lebih lucunya lagi, kepala sekolahnya pun banyak yang tidak mampu berbahasa inggris.
Lebih celakanya lagi, keberadaan RSBI tidak hanya menyuburkan komersialisasi pendidikan saja, melainkan juga membentuk sebuah kasta pendidikan di Indonesia.  Dimana ada diskriminasi hak pendidikan antara siswa kaya dan miskin. Seperti kita ketahui, biaya RSBI yang menjulang tidak mungkin mampu dijangkau rakyat miskin. Adanya aturan  bahwa 20% siswa yang sekolah RSBI berasal dari rakyat miskin hanyalah lelucon belaka. Karena sampai kapanpun orang miskin tidak akan merasa setara berada di samping orang kaya. Padahal anggaran yang diberikan pemerintah untuk menghidupi RSBI tidak hanya berasal dari uang orang kaya, melainkan uang seluruh rakyat Indonesia.
Bila sudah demikian adanya, lantas dimana letak perbedaan pendidikan di era kemerdekaan dengan pendidikan era kolonial? Jika kita berefleksi dari sejarah, sistem pendidikan saat ini adalah bentuk reproduksi dari pendidikan era kolonial. Kita semua tahu, saat itu terjadi diskriminasi secara telanjang. Sekolah hanya untuk eropa dan pribumi kaya, sedangkan orang miskin hanya bisa bermimpi untuk mengenyam pendidikan. Saat ini orang miskin memang boleh sekolah, akan tetapi hanya sekolah pinggiran. Adapun sekolah yang lebih berkualitas hanya untuk orang kaya. Karena memang orang miskin tidak mampu mengakses akibat biaya yang mahal. Kalaupun gratis, mereka harus berurusan dengan birokrasi yang berbelit, tentu mereka berfikir ulang, makan aja susah masa harus dibuat susah lagi? Dan muara dari itu semua adalah nerimo, yang penting judulnya anak sekolah.
Tentu kita bisa berasumsi jika yang membedakan sistem kasta pendidikan di era kolonial dengan era sekarang hanya bentuk empirinya saja, tetapi mempunyai sifat dan tujuan yang sama, yakni mencetak orang kaya untuk lebih pintar dibandingkan orang miskin. Alhasil, orang kaya  dipermudah untuk terus kaya dan orang miskin dipersulit untuk merubah nasibnya. Dan kita menyadari jika pendidikan merupakan salah satu alat untuk mengentaskan kemiskinan. Jika kondisinya demikian, apakah masih relevan jika pendidikan di Indonesia dikatakan sudah merdeka?
Pengadaan sekolah RSBI tidak sepenuhnya jelek, tapi regulasi dan konsepnya harus dikaji secara cermat. Tentunya dengan berlandaskan pada kultur dan kondisi Indonesia secara umum, sehingga bersahabat dengan semua elemen bangsa. Amat disayangkan jika mendirikan sekolah berkualitas harus mengorbankan kesetaraan sosial. Selain itu, peningkatan kualitas pendidikan tidak harus dibarengi dengan lebel internasional. Artinya tanpa status RSBI pun pemerintah masih bisa membangun sekolah berkualitas. Karena label tidak lebih dari perwujudan luar yang tidak selalu mencerminkan kualitas sebenarnya. Betapa bodohnya pemerintah jika menunda peningkatan kualitas sekolah hanya karena dihapusnya lebel RSBI.
Robohnya kasta pendidikan, semoga menjadi titik awal majunya pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang memanusiakan manusia, serta pendidikan yang memajukan harkat dan martabat bangsa di mata dunia.

Comments

😄 said…
Iya benar ini sangat tidak relevan http://caraseo.eu.org

Popular posts from this blog

Menyiapkan Ikan Arwana untuk Kontes Ala Iseereds Jakarta

Bibit Ikan Arwana Iseereds Jakarta foto Fedrik/Jawa Pos Setiap kontestasi selalu menuntut lebih untuk menjadi yang terbaik. Pun sama halnya dengan arwana super-red. Mempersiapkan mereka agar siap ”diadu” membutuhkan atensi, waktu, dan modal jauh lebih besar daripada untuk sekadar pajangan. --- ADA serangkaian proses dan tahapan yang wajib dilalui dalam menyiapkan arwana kontes. Karena sifatnya wajib, satu proses saja yang tidak maksimal hampir dipastikan hasilnya tidak akan maksimal. Pendiri Iseereds Jakarta Michael Leonard memaparkan, proses melahirkan arwana super-red jempolan bahkan harus dimulai sejak pemilihan bibit. Biasanya, para pemburu mencari bibit dengan anatomi bagus dan seunik mungkin. Misalnya, kepala dengan kontur sendok yang sempurna. Kemudian sirip dayung yang panjang hingga ekor besar yang memunculkan aura gagah. ”Masalahnya, hunting ikan dengan anatomi bagus itu nggak gampang. Karena orang sudah rebutan,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Sunter, Jakarta Utara,

Hadits-hadits Dakwah

  Kewajiban Dakwah 1)       مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرٍ فَاعِلِهِ (رواه مسلم) “Barang siapa yang menunjukkan kepada suatu kebaikan, maka baginya pahala seperti orang yang melaksanakannya” 2)       مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ . ( وراه صحيح مسلم) Rasulullah pernah bersabda: “ Barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka cegahlah dengan tanganmu, apabila belum bisa, maka cegahlah dengan mulutmu, apabila belum bisa, cegahlah dengan hatimu, dan mencegah kemungkaran dengan hati adalah pertanda selemah-lemah iman ” HUKUM BERDAKWAH 1)       اَنْفِذْ عَلَى رَسُلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ ثُمَّ اُدْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ وَأَخْبِرْهُمْ بـِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ مِنْ حَقِّ اللهِ فِيْهِ فَوَاللهِ لِأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِداً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُوْنَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ )  (رواه البخارى) “Aj

Ayat dan Hadits Tentang Komunikasi Efektif

Bab I Pendahuluan Dalam perspektif Islam, komunikasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia karena segala gerak langkah kita selalu disertai dengan komunikasi. Komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi yang islami, yaitu komunikasi berakhlak al-karimah atau beretika. Komunikasi yang berakhlak al-karimah berarti komunikasi yang bersumber kepada Al-Quran dan hadis (sunah Nabi).  Dalam Al Qur’an dengan sangat mudah kita menemukan contoh kongkrit bagaimana Allah selalu berkomunikasi dengan hambaNya melalui wahyu. Untuk menghindari kesalahan dalam menerima pesan melalui ayat-ayat tersebut, Allah juga memberikan kebebasan kepada Rasulullah untuk meredaksi wahyu-Nya melalui matan hadits. Baik hadits itu bersifat Qouliyah (perkataan), Fi’iliyah (perbuatan), Taqrir (persetujuan) Rasul, kemudian ditambah lagi dengan lahirnya para ahli tafsir sehingga melalui tangan mereka terkumpul sekian banyak buku-buku tafsir.