Pasar
Stan atau kerap diplesetkan orang menjadi “Pasar Setan” merupakan satu dari
puluhan pasar tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta. Pasar yang terletak di Jalan Sajem Maguwoharjo tersebut memainkan
peran besar dalam upaya menghidupkan perekonomian bagi penduduk sekitarnya.
Untuk
lebih jelasnya, akan kami paparkan secara lebih terperinci segala sesuatu yang
berhubungan dengan Pasar Stan. Segala informasi yang kami sampaikan, sepenuhnya
hasil wawancara kami bersama Bapak Iskak Rohmadi, pria yang sejak tahun 1996
dipercaya menjadi Kepala Pengelola Pasar. Berikut laporanya:
A.
Sejarah Pasar Stan
Secara
resmi, pasar ini berdiri sejak tahun 1970. Sebelum berdirinya pasar, kawasan
tersebut hanyalah hamparan sawah yang cukup rindang, tanpa ada transaksi jual
beli di dalamnya. Penjaja es curung, dialah sosok penting dibalik berdirinya Pasar
Stan. Berjualan es dibawah pohon beringin yang dulu tumbuh dipinggir sawah, tak
ayal menarik hati para petani untuk sekedar beristirahat ditengah aktivitas
mereka.
Hari
berganti hari, semakin banyak pedagang yang mengikuti jejak penjual es curung
tersebut. Kawasan itu pun semakin ramai. Bukan hanya para petani, sebagian
warga pun tak luput untuk menyerbu apa yang dijual para pedagang di kawasan
tersebut.
Melihat
fenomena tersebut, Pemerintah Desa memutuskan untuk mendirikan pasar. Sebagian
sawah warga pun terpaksa dibeli Pemerintah Desa guna mendirikan kios-kios
secara permanen. Di atas tanah seluas 2000 meter tersebut, kini telah berdiri
109 kios. Nama Stan sendiri diambil dari nama tempat dimana pasar itu berdiri
yakni Kampung Stan.
B.
Pada awal pembentukan “rezim” Iskak
Rohmadi di tahun 1996, pengelola pasar yang ditunjuk pihak Pemerintah Desa
sebanyak 6 orang. Menginjak tahun 2013, hanya menyisakan 4 orang. Adapun
sisanya telah berpulang ke rahmatullah,
dan hingga kini Pemerintah Desa belum menentukan penggantinya. Berikut susunan
pengurus Pasar Stan:
Ketua :
Iskak Rohmadi
Sekretaris/keuangan : Margiono
Kebersihan : Giran
Keamanan : Joko
C.
Kegiatan organisasi pasar.
Kegiatan yang dilakukan
pengelola pasar cenderung monoton. Kegiatanya hanya sebatas menarik retribusi
pedagang. Adapun besarnya retribusi disesuaikan dengan besar tidaknya usaha
yang dilakukan. Angkanya berkisar antara 300-1000 rupiah perhari.
D.
Metode pengaturan kios.
Mayoritas pemilik kios
adalah para pedagang lama(Founding
Fathers). System penggunaan kios bersifat kontrak. Di awal tahun pedagang
diwajibkan untuk membayar kontrak. Tidak berhenti disitu, pedagang masih harus
membayar dana bulanan dan harian(retribusi).
E.
Komoditi pasar.
Seperti
pasar tradisional pada umumnya, komoditas yang dijajakan di pasar stan tidak
jauh dari kebutuhan pokok masyarakat. Mulai dari sembako, lauk-pauk(daging,
sayur, rempah) buah-buahan, pakaian dan kebutuhan penunjang lainya.
F.
Penentuan harga.
Untuk masalah harga,
pengelola pasar tidak melakukan intervensi. Sepenuhnya ditentukan oleh para
penjual sendiri.
G.
Analisis peluang.
Melihat kedudukan pasar
yang sebatas pasar desa dan tidak begitu popular, satu-satunya peluang usaha
yang cukup besar berada di sektor kebutuhan sembako.
H.
Bagaimana mengembangkan pasar.
Melihat
besarnya potensi dan antusias masyarakat, Pemerintah Desa telah merencanakan
untuk mengembangkan pasar Stan. Tidak lebih dari 1500 meter tanah disebelah
barat pasar telah dipersiapkan untuk memperluas pasar.
Selama para kapitalis belum menyentuh desa,
eksistensi pasar tradisional akan terus ada. Tidak adanya penguasa tunggal,
akan membuat perekonomian semakin merata. Dan dari sanalah ketimpangan sosial
yang melanda bangsa ini akan hancur. Tentunya ini menjadi tugas dari pemerintah
daerah untuk melindungi pasar tradisional. Karena pasar tradisional adalah
bagian integral dari perekonomian rakyat, tak terkecuali Pasar Stan.
Comments