OLEH : FOLLY AKBAR
Pelaksanaan ujian nasional (UN) di tahun ketujuhnya sudah berlangsung serentak di indonesia, baik ditingkat SMP ataupun SMA. UN yang di adakan pemerintah (kemendiknas) merupakan salah satu syarat yang menentukan lulus atau tidaknya seorang siswa yang mengenyam pendidikan di Indonesia. UN sendiri merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk memeratakan kualitas pendidikan di Indonesia, hal ini dibuktikan dengan pelajaran yang diujikan dan standar nilai minimum yang disamakan. Yang kaya, yang miskin, yang dikota, yang didesa, yang sekolah di RSBI atau yang di sekolah terbuka sekalipun standarnya disamakan.
Ketika standar kelulusan di samaratakan di seluruh Indonesia, tidak peduli dengan kondisi dan masalah yang dihadapi disetiap sekolah khususnya yang di daerah terpencil, lalu kenapa ada sistem kasta dalam pendidikan di Indonesia?. Dimana hak bersekolah tidak disamaratakan, orang kaya bisa sekolah di sekolah bertaraf internasional dengan segala fasilitas yang menunjang, sedangkan orang miskin ditempatkan di sekolah biasa dengan segala keterbatasan yang ada. Kalau kasta dibedakan, kenapa standar kelulusan disamakan? Adakah keadilan dalam sistem pendidikan di Negara Indonesia ini?.
Pendidikan merupakan salah satu hak yang wajib diterima oleh setiap warga Negara sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 dan mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu cita-cita bangsa ini. Tetapi upaya yang dilakukan untuk mengkaloborasikan keduanya tampaknya masih jauh dari kata adil, padahal dalam pancasila sila kelima dikatakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Sistem pendidikan dewasa ini, mengingatkan kita untuk kembali menengok sejarah, dimana di zaman Belanda terjadi diskriminasi yang mengakibatkan orang miskin tidak memperoleh hak mendapat pendidikan dimana hanya orang kaya dan terhormat yang berhak sekolah. Memang di zaman sekarang orang miskin bisa sekolah, akan tetapi hanya di sekolah pinggiran, sedangkan sekolah berkualitas hanya untuk orang kaya karena memang orang miskin tidak mampu mengaksesnya dikarena biaya yang mahal.
Jadi bisa dikatakan yang membedakan sistem kasta pendidikan di zaman Belanda dengan zaman sekarang hanya bentuk riilnya saja, akan tetapi mempunyai sifat dan tujuan yang sama, yakni mencetak orang kaya untuk lebih pintar dibandingkan orang miskin. Alhasil, yang kaya dipermudah untuk terus kaya dan yang miskin disulitkan untuk merubah nasibnya. Karena semua menyadari bahwa pendidikan adalah salah satu untuk menghindari kemiskinan.
Tentunya hati kecil kita menangis melihat ketidakadilan tumbuh subur di dalam aspek vital, seperti pendidikan. Untuk keluar dari kondisi ini, diperlukan kesadaran setiap pihak untuk kembali berpegang teguh kepada pedoman bangsa ini. Sebagaimana yang tercantum dalam pancasila dan UUD 1945,bahwa tidak ada sistem kasta dalam memperoleh hak di Negara ini, semua warga Negara memiliki hak yang sama tak terkecuali hak untuk memperoleh pendidikan.
Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat rubik “Swara Kampus” edisi Selasa 10 Mei 2011(Tembus Kedua)
Comments