OLEH FOLLY AKBAR
Cagar budaya adalah tindakan konservasi terhadap benda yang dianggap memiliki nilai penting bagi sejarah dan ilmu pengetahuan. Untuk melihat sejauh mana peradaban suatu negeri dimasa lampau dapat dilihat dari sehebat apa peninggalan-peninggalan yang ditinggalkanya. Atas dasar itulah benda atau bangunan yang termasuk cagar budaya harus di jaga, di rawat dan dilestarikan.
Dalam mensiasatinya pemerintah Indonesia membuat semacam undang-undang yang kiranya dapat melindungi eksistensi suatu cagar budaya seperti UU No.5 Thn 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melindungi benda cagar budaya sebagai warisan budaya bangsa Indonesia.
Namun pada realitanya, aturan tinggalah aturan. Karena pada realitanya banyak sekali benda atau bangunan cagar budaya yang rusak tidak terurus. Selama ini, minimnya dana selalu di kambing hitamkan atas tidak maksimalnya perawatan benda cagar budaya. Namun hakikatnya, jika memang berkomitmen untuk melindungi peninggalan budaya, apapun kendalanya tidak akan masalah.
Tidak hanya sampai disitu, bahkan ada juga bangunan cagar budaya yang akan di alih fungsikan menjadi bangunan modern yang dikomersilkan. Di Surakarta contohnya eks pabrik es Saripetojo akan di rubah menjadi sebuah mall. Meskipun saripetojo belum resmi ditetapkan sebagai benda cagar budaya , tapi jika mengaca dengan Pasal 32 ayat 5 UU No 11 Tahun 2010 disebutkan “benda atau bangunan yang sedang dalam proses penetapan harus diberlakukan sebagai benda cagar budaya”. Sungguh tragis nasib peninggalan cagar budaya yang di bangun nenek moyang Indonesia justru di rubah menjadi mall.
Tentunya semua ini tidak baik jika terus di biarkan. Perlahan satu per satu benda dan bangunan cagar budaya akan habis. Dan Indonesia akan kehilangan warisan budaya yang tak ternilai. Disisi lain, anak cucu kita hanya bisa membayangkan peradaban nenek moyangnya dahulu kala tanpa bisa melihat bukti fisiknya.
Melihat fakta yang terjadi dilapangan, sebenarnya yang mengancam eksistensi cagar alam adalah sikap manusia yang kurang menghargai bahkan cenderung menyepelekan peninggalan budaya leluhurnya. Jadi hal yang perlu dibenahi terlebih dahulu adalah bagaimana menyadarkan semua elemen bangsa untuk menghargai sekecil apapun peninggalan budaya masa lalu. Ketika masyarakat sudah sadar akan pentingnya melestarikan benda cagar budaya, kendala yang sifatnya teknis akan terselesaikan dengan sendirinya.
Disinilah diperlukan peranan kelompok seperti Komite Pecinta Cagar Budaya Nusantara (KPCB) dan para budayawan untuk kembali menyadarkan semua elemen bangsa dari mulai rakyat kecil hingga pejabat. Dan yang terpenting bagaimana menyadarkan generasi muda, karena ditangan generasi mudalah masa depan suatu bangsa ditentukan kedepanya.
Dimuat Harian Jogja pada Rubik “Suara Mahasiswa” Edisi Selasa 12 Juli 2011(Tembus Ke Empat)
Comments