Adanya kasus kehamilan istri Gayus Tambunan Milana Anggraeini, membukakan kita akan hal yang hampir tidak pernah kita fikirkan. Kita ketahui bersama, setiap manusia membutuhkan hubungan seks tak terkecuali para narapidana. Tetapi dari 13 hak narapidana yang tercantum dalam Pasal 14 UU No 12/1995 tentang Lembaga Permasyarakatan, tidak di cantumkan tentang hubungan seks di penjara. Dan kondisi sulit yang dialami narapidana nyatanya dimanfaatkan oknum sipir rutan untuk mengais uang haram.
Tentunya kita tidak menginginkan pelanggaran terjadi di tempat yang mestinya menghilangkan tindak pelanggaran. Disisi lain, pria yang mengalami sumbatan dalam melepaskan hasrat seksnya, bisa berakibat macam-macam, misalnya, pria tersebut melakukan penyimpangan seks. Atas dasar itulah, tampaknya rencana pembuatan bilik bercinta di rutan adalah hal yang perlu direalisasikan. Karna dengan legalnya bercinta di penjara, kasus kekerasan seks serta suap menyuap oknum sipir relatif tidak terjadi lagi.
Namun penggunaan bilik cinta tersebut harus dibarengi dengan aturan yang jelas salah satunya, pengguna bilik cinta tersebut harus pasangan yang resmi suami istri. Hal tersebut bisa dilakukan dengan mengenalkan identitas pasangan tersebut. Dalam hal ini, kejujuran dari petugas sipir rutan menjadi hal yang mutlak. Karna jika tidak, tempat yang dibangun untuk membawa kemaslahatan bagi semua pihak justru berbalik membawa laknat. Dimana tempat prostitusi dan suap semakin menjadi-jadi.
Comments